BLITAR - Peredaran pil dobel L masih marak. Buktinya, Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis obat-obatan terlarang tersebut selama Agustus.
Dari hasil operasi, polisi telah menyita barang bukti 2.565 butir pil setan itu. Selain itu juga menyita sabu-sabu (SS) seberat 27,04 gram.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat.
Polisi lantas menyelidiki secara mendalam.
Hasilnya, empat tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Masing-masing tersangka berinisial FD alias OGER, EP alias TOYEK, MKA, AB alias AGUS alias KLETIK, serta MJ alias MBAH NO.
“Dari tangan para tersangka, kami mengamankan ribuan butir pil dobel L, puluhan gram sabu, timbangan digital, alat hisap, serta sejumlah ponsel yang digunakan untuk transaksi,” ungkap Titus, Sabtu (23/8/2025) lalu.
Kasus pertama, polisi menangkap FD alias OGER, 26, warga Kelurahan Karangsari. Saat digeledah, ditemukan SS seberat 25,72 gram yang dibungkus plastik klip.
Polisi juga menyita motor dan ponsel pelaku. Pengembangan berlanjut.
Diketahui, barang bukti FD didapat dari EP alias TOYEK, 26, warga Kecamatan Nglegok. Polisi langsung menangkapnya.
Dari tangannya berhasil disita sabu seberat 0,80 gram, alat hisap, dan ponsel.
Di tempat lain, polisi menangkap, MKA 28, warga Wlingi dengan barang bukti 13 bungkus kertas grenjeng berisi total 52 butir pil dobel L.
Kemudian, polisi membekuk AB alias AGUS alias KLETIK, 47, warga Tulungagung. Dari penggeledahan, ditemukan 2.002 butir pil dobel L yang dikemas dalam plastik klip dan bungkus kertas grenjeng.
“Dalam pengembangan terakhir, kami menangkap MJ alias MBAH NO, 48, warga Tulungagung. Dari rumahnya, polisi menyita 954 butir pil dobel L, serta 919 butir lain dalam kemasan plastik klip,” bebernya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya bervariasi mulai 4 hingga 16 tahun penjara.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi agar generasi muda terlindungi dari bahaya narkoba,” tandasnya. (mg2/c1/sub) (*)
Baca Juga: Bukan Pariwisata, Candi Gambar Wetan Layak Jadi Pusat Edukasi Sejarah untuk Generasi Muda Blitar
Editor : M. Subchan Abdullah