BLITAR – Kontroversi tayangan program Expose and Sensor di Trans7 yang disiarkan pada Senin, 13 Oktober 2025, terus bergulir dan memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Tayangan tersebut dianggap melecehkan pesantren serta menghina tokoh-tokoh yang dimuliakan oleh Nahdlatul Ulama (NU), termasuk para kiai Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo, Kediri.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan protes keras terhadap Trans7. Ketua Umum PBNU secara tegas menilai isi tayangan itu tidak hanya menyinggung kalangan pesantren, tetapi juga merendahkan nilai-nilai luhur yang selama ini dijunjung tinggi dunia pendidikan Islam.
“Atas nama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, saya menyatakan keberatan dan protes keras terhadap tayangan Trans7 dalam segmen acara Expose and Sensor,” tegasnya dalam pernyataan resmi, Selasa (14/10).
Menurutnya, isi tayangan tersebut secara terang-terangan melecehkan pesantren dan tokoh-tokoh yang sangat dimuliakan oleh NU. Karena itu, PBNU telah menginstruksikan lembaga hukumnya untuk menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan.
“Saya telah menginstruksikan kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU untuk mengambil langkah hukum terkait hal ini. Masalah ini harus diselesaikan sebaik-baiknya,” tegasnya lagi.
Trans7 Akui Lalai dan Sampaikan Permohonan Maaf
Usai gelombang protes dari berbagai kalangan, Trans7 akhirnya mengakui kelalaiannya. Dalam pernyataan resminya, pihak manajemen menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Ponpes Lirboyo, Kiai H. Anwar Mansur, beserta seluruh keluarga besar, pengasuh, santri, dan alumni.
“Kami mengakui kelalaian dalam isi pemberitaan tersebut. Kami tidak melakukan sensor yang mendalam secara teliti terhadap materi dari pihak luar. Namun kami tidak berlepas tangan dan tetap bertanggung jawab atas kesalahan itu,” ujar perwakilan Trans7.
Pihak Trans7 juga menegaskan bahwa permintaan maaf telah disampaikan secara langsung kepada salah satu putra Kiai Anwar Mansur, yakni Gus Adib, pada Senin malam (13/10). Selain itu, mereka juga telah mengirimkan surat permohonan maaf resmi melalui pesan WhatsApp dan berjanji akan segera mengirimkan versi cetak (hard copy).
“Kami sudah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Gus Adib. Surat resmi juga sudah kami kirimkan untuk disampaikan kepada pimpinan Ponpes Lirboyo,” tambahnya.
Janji Evaluasi Internal dan Komitmen Perbaikan
Trans7 memastikan bahwa insiden ini akan menjadi pelajaran penting bagi internal redaksi dan tim produksi. Mereka berkomitmen untuk meningkatkan proses penyuntingan dan sensor konten, terutama untuk materi yang berkaitan dengan isu keagamaan dan pesantren.
“Ini akan menjadi pelajaran berharga bagi kami untuk lebih teliti dan memahami hubungan antara santri, kiai, pengasuh, serta alumni. Kami mohon dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya,” kata perwakilan Trans7.
Selain itu, pihak manajemen juga menyampaikan bahwa langkah-langkah evaluasi internal akan segera dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi tayangan yang menyinggung nilai-nilai keagamaan.
PBNU Dorong Etika Media dalam Pemberitaan Agama
Kontroversi ini membuka kembali diskusi publik tentang pentingnya etika media dalam mengangkat isu-isu keagamaan. PBNU menegaskan, lembaga penyiaran harus berhati-hati dalam memilih narasi dan visualisasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau melukai perasaan umat.
Bagi PBNU, pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, melainkan pusat pembinaan moral dan spiritual yang menjadi benteng nilai-nilai Islam di Indonesia. Karena itu, penghinaan terhadap pesantren sama saja dengan mencederai warisan keilmuan yang telah dijaga turun-temurun.
“Pesantren adalah institusi mulia yang menjaga adab dan ilmu. Media harus menghormati itu. Jangan jadikan pesantren bahan sensasi,” ujar salah satu tokoh NU.
Dengan permintaan maaf dari Trans7 dan langkah hukum yang tengah dipertimbangkan PBNU, publik kini menunggu tindak lanjut konkret dari kedua pihak. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi industri penyiaran agar lebih sensitif terhadap nilai-nilai sosial dan keagamaan di Indonesia.
Editor : Anggi Septian A.P.