BLITAR - Kewenangan penuh dalam proses mutasi, rotasi, hingga promosi aparatur sipil negara (ASN) berada di tangan wali kota. Hal itu ditegaskan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Blitar, Fredy Hermawan.
Hal tersebut bagian dari penegasan terhadap pemahaman publik mengenai pembagian tugas dan wewenang antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kendati wali kota sudah meminta saran dan masukan kepada wakilnya, keputusan akhir tetap pada wali kota yang memiliki hak prerogatif.
Menurut Fredy, pemahaman ini penting di tengah mencuatnya isu disharmonisasi kepala daerah dan wakilnya di beberapa daerah di Jawa Timur, termasuk Kota Blitar, pascamutasi besar-besaran ASN beberapa hari lalu.
“Mutasi dan rotasi pegawai adalah bagian dari kebijakan strategis kepala daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan penuh dalam hal itu berada pada wali kota sebagai kepala daerah,” ujarnya kepada Koran ini Rabu (15/10/2025).
Dia menjelaskan, dalam sistem pemerintahan daerah, wakil kepala daerah memiliki peran sebagai unsur penunjang penyelenggaraan pemerintahan. Wakil dapat membantu kepala daerah menjalankan tugas-tugas tertentu, tetaoi hanya jika ada delegasi resmi dari wali kota.
“Kalau wali kota berhalangan, baru bisa didelegasikan sebagian kewenangannya. Tapi, keputusan akhir tetap di tangan kepala daerah. Itu berlaku juga untuk kebijakan mutasi dan rotasi ASN,” terangnya.
Dia juga menegaskan, setiap pengambilan keputusan telah melalui proses koordinasi di tingkat pimpinan. Meskipun kewenangan mutlak berada pada wali kota, komunikasi dengan wakil dan perangkat daerah tetap dijaga.
“Sepanjang pengamatan kami, komunikasi antara wali kota dan wakilnya selama ini tetap terjalin baik. Kalau ada agenda padat, mereka saling koordinasi. Pemerintahan tetap berjalan normal,” ujarnya.
Fredy menegaskan, Pemkot Blitar siap memberikan klarifikasi jika nantinya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur meminta penjelasan terkait permasalahan yang terjadi.
“Kami siap menjelaskan secara terbuka sesuai regulasi yang berlaku. Semua kebijakan dijalankan berdasarkan ketentuan hukum yang jelas,” pungkasnya. (sub/c1/ady) (*)