BLITAR – Kabar baik bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Jawa Timur. Kini, pengecekan NIP P3K dan SK Pertek BKN dapat dilakukan dengan cara yang jauh lebih mudah melalui aplikasi Daruma ASN. Sistem ini menjadi pembaruan dari metode lama yang sebelumnya menggunakan nomor peserta dan SKCK untuk validasi data.
Pembaruan ini disampaikan melalui video penjelasan resmi yang membahas proses terbaru pengecekan status NIP P3K dan SK Pertek BKN bagi peserta di lingkungan Provinsi Jawa Timur. Aplikasi ini merupakan bagian dari inovasi monitoring layanan digital yang dikembangkan oleh BKD Jatim dan terhubung langsung dengan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses Cek NIP P3K di Monitoring Layanan BKN
Langkah awal yang perlu dipastikan oleh para peserta adalah status pengajuan penetapan NIP P3K sudah berada di tahap TTD Pertek. Artinya, berkas pengusulan telah disetujui oleh BKN dan NIP sudah terbit. Untuk memantau progresnya, peserta dapat membuka laman Monitoring Layanan BKN (MOLA PKN).
Di situs tersebut, pengguna cukup memilih jenis layanan “Penetapan NIP P3K” dan periode tahun pengusulan, misalnya 2025. Setelah itu, masukkan nama peserta beserta instansi asal, lalu klik “Monitor Usulan”. Jika berkas sudah diverifikasi dan dikirim ke BKN, akan muncul notifikasi sukses di layar dan dikirimkan juga melalui email yang terdaftar di SSCASN.
Apabila status sudah “TTD Pertek”, berarti proses administrasi telah selesai dan hanya tinggal menunggu pembuatan SK. Pada tahap ini, NIP P3K sudah resmi muncul dan dapat dilihat melalui sistem baru yang disediakan BKD Provinsi Jawa Timur.
Aplikasi Daruma ASN: Tampilan Baru, Akses Lebih Mudah
Bagi peserta di Jawa Timur, pengecekan kini dilakukan lewat aplikasi Daruma ASN, yang bisa diakses melalui laman c.asn.bkd.jatimprov.go.id. Aplikasi ini merupakan portal resmi untuk memantau status usulan CASN dan P3K di wilayah provinsi.
Sebelumnya, pengguna harus memasukkan nomor peserta dan nomor SKCK. Namun kini, sistem tersebut tidak lagi digunakan karena sering menimbulkan kesalahan input data. Sebagai gantinya, pengguna cukup memasukkan nomor identitas, nomor ijazah, dan tahun lulus pendidikan terakhir.
Langkah ini dinilai lebih akurat karena data bisa langsung disalin dari akun SSCASN, tanpa perlu mengetik manual. Pengguna cukup menyalin nomor ijazah dan tahun lulus dari menu “Data Pendidikan” di dashboard SSCASN, lalu menempelkannya di kolom yang tersedia di aplikasi Daruma ASN.
Hanya untuk ASN di Wilayah Jawa Timur
Perlu dicatat, aplikasi Daruma ASN hanya berlaku bagi peserta yang berasal dari instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Peserta dari kabupaten/kota lain atau dari luar provinsi tidak dapat menggunakan sistem ini karena datanya tidak akan ditemukan di database BKD Jatim.
Untuk memperjelas hal ini, sistem baru bahkan telah menambahkan peringatan berwarna merah yang menegaskan bahwa aplikasi hanya bisa digunakan untuk instansi di wilayah Jawa Timur.
Selain memudahkan pengecekan NIP P3K, aplikasi Daruma ASN juga menampilkan data lengkap mengenai SK Pertek, masa perjanjian kerja, serta status administrasi terakhir. Dengan begitu, ASN dapat memantau seluruh progres secara mandiri tanpa perlu datang langsung ke kantor BKD.
Hindari Kesalahan Input Data
Salah satu hal penting yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah ketelitian dalam mengisi data. Banyak peserta yang sebelumnya gagal menemukan data NIP atau SK Pertek karena kesalahan kecil seperti tanda baca, spasi, atau huruf kapital.
Kini, dengan sistem copy-paste langsung dari SSCASN, risiko kesalahan tersebut dapat diminimalkan. BKD Jatim berharap inovasi ini dapat mempercepat proses validasi dan memperlancar administrasi pengangkatan P3K di Jawa Timur.
Menunggu SK Terbit
Bagi peserta yang statusnya sudah TTD Pertek, langkah berikutnya tinggal menunggu penerbitan SK Penetapan NIP P3K. Dalam SK tersebut nantinya tercantum NIP resmi, masa perjanjian kerja, serta unit kerja penempatan.
BKD Jatim mengimbau peserta agar rutin mengecek email dan aplikasi Daruma ASN untuk memastikan tidak ada notifikasi yang terlewat. Sistem akan terus diperbarui sesuai jadwal dari BKN.
Baca Juga: APBD Kabupaten Blitar 2026 Turun Rp 309 Miliar, Jadi Tantangan Berat Sekda Baru
Dengan adanya fitur-fitur baru ini, proses administrasi kepegawaian P3K di Jawa Timur kini semakin transparan dan efisien.