Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Ajak Ormas Islam Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

Anggi Septian A.P. • Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:22 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ajak ormas Islam percepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim agar umat beribadah tanpa sengketa.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ajak ormas Islam percepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim agar umat beribadah tanpa sengketa.

Samarinda – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menggelar pertemuan khusus dengan sejumlah organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaan di Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (24/10/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim itu digelar dengan pendekatan berbeda — bukan sekadar formalitas, melainkan dialog dari hati ke hati untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh wilayah provinsi tersebut.

“Saya sengaja mengumpulkan Bapak dan Ibu sekalian untuk bicara dari hati ke hati tentang masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” ujar Menteri Nusron Wahid di hadapan perwakilan berbagai ormas Islam dan lembaga keagamaan.

Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf bukan hanya urusan administratif, melainkan upaya menjaga kehormatan rumah ibadah dan melindunginya dari potensi konflik hukum di masa depan.
“Jangan sampai masjid, tempat ibadat yang merupakan rumah Allah, justru bermasalah di kemudian hari,” tegasnya.

Masalah Klasik: Wakaf Tanpa Kepastian Hukum

Menteri Nusron menyoroti bahwa banyak persoalan tanah wakaf muncul karena tidak adanya kepastian hukum. Masalah sering kali timbul ketika nilai tanah meningkat akibat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di sekitarnya.

Kondisi ini, kata Nusron, sudah sering terjadi di berbagai wilayah, termasuk Pulau Jawa, terutama di sekitar proyek infrastruktur strategis nasional.

“Hampir semua masalah tanah wakaf muncul ketika harga tanah naik. Awalnya dianggap kecil, tapi setelah jadi strategis, muncul sengketa. Ini yang harus kita cegah di Kaltim,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan data nasional, jumlah tanah wakaf yang telah bersertipikat masih sangat rendah. Hal ini juga terjadi di Kalimantan Timur. Dari 2.915 bidang tanah wakaf, baru 291 bidang atau sekitar 10 persen yang memiliki sertipikat resmi.

“Untuk masjid baru sekitar 21 persen, sedangkan musala hanya 10 persen. Angka ini masih jauh dari harapan,” ungkap Menteri Nusron.

Sinergi Lintas Lembaga untuk Percepatan Sertipikasi

Melihat kondisi tersebut, Menteri ATR/BPN mengajak seluruh elemen keagamaan untuk bersinergi mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

Ia menilai, percepatan ini tidak mungkin dilakukan hanya oleh BPN, melainkan membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta ormas besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

“Saya tidak bisa bekerja sendiri. Ini kerja bersama antara pemerintah dan umat. NU, Muhammadiyah, BWI, DMI, semua punya peran penting untuk menyukseskan program ini,” kata Nusron.

Dalam kesempatan itu, Nusron menegaskan targetnya: penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim dalam dua tahun ke depan. Ia menekankan bahwa masalah sertipikasi masjid tidak boleh terus berlarut karena menyangkut tempat ibadah umat.

Akta Ikrar Wakaf Jadi Kendala Utama

Selain rendahnya angka sertipikasi, Menteri Nusron Wahid juga menyoroti persoalan mendasar yang sering menghambat proses sertifikasi, yaitu tidak adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW).
AIW merupakan dokumen legal yang diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai dasar hukum untuk mendaftarkan tanah wakaf ke BPN.

“Hampir semua yang datang ke kantor BPN ini wakafnya bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah berdiri. Ini banyak sekali terjadi,” ungkap Nusron.

Ia pun meminta agar koordinasi antara BPN dan Kementerian Agama diperkuat, agar proses penerbitan AIW dan sertipikasi tanah bisa berjalan beriringan tanpa hambatan birokrasi.

Komitmen Bersama Umat dan Pemerintah

Dalam forum dialog yang dihadiri berbagai tokoh agama itu, Nusron menegaskan pentingnya komitmen kolektif. Pemerintah, ormas Islam, dan lembaga wakaf harus duduk bersama menindaklanjuti data tanah ibadah yang belum tersertipikasi agar umat dapat beribadah dengan tenang dan tanpa kekhawatiran sengketa lahan.

“Maka saya butuh komitmen kita bersama. Mari kita atasi persoalan ini bersama-sama. Ini bukan soal proyek, tapi soal ibadah dan tanggung jawab moral kita kepada Allah,” ujarnya penuh haru.

Nusron juga menambahkan bahwa program sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian dari Reforma Agraria untuk keadilan sosial, di mana aset umat juga harus mendapatkan kepastian hukum yang sama seperti tanah milik pribadi atau korporasi.

Dihadiri Berbagai Lembaga Islam dan Pemerintah Daerah

Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad, serta Direktur Jenderal Tata Ruang dan pejabat Kantor Pertanahan setempat.

Sejumlah pimpinan organisasi Islam di Kaltim juga hadir, antara lain perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Yayasan Hidayatullah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman bersama untuk menyusun langkah cepat dalam mendata ulang tanah wakaf dan rumah ibadah, menyelesaikan penerbitan AIW, serta mempercepat proses sertifikasi.

“BPN siap membantu penuh. Yang penting, data harus valid dan kerja sama antarinstansi berjalan. Kita ingin umat beribadah dengan tenang, tanpa cemas lagi soal status tanah masjid,” pungkas Nusron.(*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #nusron wahid #Sertipikasi Tanah Wakaf #kaltim