BLITAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar mencatat 2.098 kendaraan telah mengikuti uji KIR hingga Oktober 2025. Kendaraan yang diuji, yakni jenis kendaraan umum dan angkutan seperti bus, taksi, truk, pikap dan mobil box.
Meski layanan pengujian kini diberikan secara gratis, jumlah kendaraan yang datang belum menunjukkan peningkatan signifikan. Bisa dibilang, kesadaran masyarakat untuk uji KIR masih rendah.
Kepala UPT Uji KIR Dishub Kota Blitar, Maryudi, mengatakan kewajiban uji KIR tetap harus dipenuhi dua kali dalam setahun untuk memastikan kendaraan angkutan layak beroperasi di jalan umum. Hal tersebut demi keamanan dan keselamatan di jalan.
“Hingga per Oktober 2025 tercatat sebanyak 2.098 kendaraan yang telah menguji KIR. Data ini terus bergerak mengingat masih ada sisa dua bulan lagi,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Maryudi menegaskan seluruh kendaraan pengangkut, termasuk angkutan tebu musiman, harus mengikuti pemeriksaan sesuai ketentuan ukuran dan kelayakan teknis. Jangan sampai kendaraan angkutan melanggar ketentuan dan masuk kategori ODOL (over dimension over loading).
“Aturan volume angkutan yang benar yaitu lebar maksimal 2,5 meter dan tinggi 4,2 meter. Kendaraan pengangkut tebu tetap wajib menguji kendaraannya agar sesuai ketentuan,” jelasnya.
Apabila pengemudi tidak mengindahkan aturan volume muatan bisa berisiko kecelakaan. Sebab, jika muatan melebihi kapasitas rem rentan blong, hilang kendali dan terguling. Dampak lainnya bisa mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan lain.
Di lapangan, dishub tetap menjalankan layanan dengan memaksimalkan sumber daya yang ada. Maryudi menyebut komitmen keselamatan menjadi prioritas utama dalam proses pengujian. “Kami maksimalkan dengan SDM yang ada, karena uji KIR adalah bagian dari komitmen keselamatan jalan,” katanya.(mg2/sub) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah