Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kursi Jabatan Kades Kolomayan di Blitar Kosong, Ini Penjelasan DPMD

Akhmad Nur Khoiri • Kamis, 18 Desember 2025 | 18:15 WIB

 

‎KOSONG: Pengisian jabatan Kepala Desa Kolomayan harus dilakukan melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
‎KOSONG: Pengisian jabatan Kepala Desa Kolomayan harus dilakukan melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

BLITAR – Bakal ada proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) Kolomayan, Kecamatan Wonodadi. Langkah ini diambil menyusul Kades Kolomayan, Matrus, meninggal dunia beberapa waktu lalu.

‎Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, desa yang mengalami kekosongan jabatan kades dengan sisa masa jabatan lebih dari setahun wajib melaksanakan PAW melalui mekanisme musyawarah desa (musdes). "Jabatan Kades Kolomayan itu sisa masa kerjanya sebenarnya masih cukup panjang, yakni sampai 2027,” jelasnya.

‎Hal ini disebabkan lantaran adanya penyesuaian perpanjangan masa jabatan kades. Karena sisa waktunya lebih dari setahun, maka ketentuannya harus dilaksanakan PAW. ‎Tantowi menekankan, berbeda dengan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Blitar, pelaksanaan PAW sepenuhnya menjadi tanggung jawab desa yang bersangkutan.

Hal ini mencakup seluruh biaya operasional pemilihan yang harus dialokasikan dalam APBDes. ‎"PAW itu menjadi tanggung jawab desa dan harus dianggarkan di dalam APBDes. Desa yang mengadakan, sementara kami di tingkat kabupaten melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan teknisnya," terangnya.

‎Terkait waktu pelaksanaan, DPMD menyerahkan sepenuhnya kepada kesiapan dari pihak desa, terutama dari segi ketersediaan anggaran dan pembentukan panitia. Tantowi mengingatkan agar desa segera melakukan langkah-langkah persiapan, agar pelayanan publik di Desa Kolomayan tidak terganggu oleh kekosongan pimpinan definitif dalam waktu yang terlalu lama.

‎"PAW itu menunggu kesiapan desa saja. Kalau anggarannya sudah siap, panitia sudah terbentuk, dan segala sesuatunya sudah dipersiapkan, maka bisa segera dilaksanakan. Berbeda dengan pilkades biasa, PAW tidak dilakukan melalui pemilihan orang per orang oleh seluruh warga, melainkan melalui sistem keterwakilan dalam musyawarah desa," tambahnya.

‎Selama proses PAW belum terlaksana, untuk sementara roda pemerintahan di Desa Kolomayan akan dipimpin oleh penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh bupati. Tantowi berharap masyarakat dan tokoh desa dapat bekerja sama dengan baik agar transisi kepemimpinan melalui PAW nanti dapat berjalan kondusif demi keberlanjutan pembangunan desa hingga 2027 mendatang. (kho/c1/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#pergantian antarwaktu #jabatan #kepala desa (kades) #meninggal dunia