BLITAR KAWENTAR – Sebagian besar wisata pantai di Kabupaten Blitar mengalami bebas retribusi sejak Sabtu (31/1) lalu. Situasi itu dampak berakhirnya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dan Perum Perhutani KPH Blitar, serta adanya perubahan status aset kawasan hutan menjadi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Dampak kebijakan ini, pengelolaan sejumlah destinasi wisata pantai di jalur lintas selatan (JLS) Kabupaten Blitar sementara terhenti. Tidak hanya itu, wisatawan yang berkunjung ke pantai tanpa dilindungi oleh asuransi. Tentu juga tidak ada pemasukan bagi pemerintah daerah karena tidak ditarik tiket wisata.
Kepala Bidang Pemasaran Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Blitar, Yanti Sholikah menjelaskan, sebelumnya sejumlah pantai seperti Tambakrejo, Serang, Pudak, Serit, hingga Jolosutro merupakan aset Perhutani yang dikelola melalui skema kemitraan. “Pemda melalui disbudpar bermitra di Pantai Serang, Tambakrejo, dan Jolosutro. Sementara Pantai Serit dan Pudak bermitra langsung melalui Perhutani. Dulu asetnya milik Perhutani sehingga kami bisa bermitra,” jelasnya.
Namun, seiring terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 149 tentang KHDPK, aset-aset Perhutani tersebut ditarik menjadi milik kementerian. Otomatis dasar hukum kerja sama yang sebelumnya berjalan menjadi gugur. Maka dari itu, sekarang wisata pantai tersebut bukan lagi aset Perhutani sehingga kerja sama otomatis berhenti. Selama belum ada pengelola resmi yang ditetapkan oleh kementerian, maka kawasan itu tidak boleh dikelola.
Yanti menambahkan, hingga kini belum ada izin pengelolaan resmi yang turun, baik untuk pengusaha swasta maupun Pemkab Blitar yang kini mengajukan permohonan ke kementerian. Namun, karena belum ada kepastian, aktivitas wisata seperti penarikan tiket dihentikan sementara. “Selama belum ada izin, pengelolaan tidak sah. Dampaknya, wisatawan juga tidak mendapat perlindungan asuransi. Ini yang kami sayangkan. Kondisi tersebut tidak hanya berlaku di pantai selatan, melainkan juga pada aset-aset Perhutani lain yang statusnya berubah menjadi KHDPK,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Blitar Basuki Rahmat membenarkan, kesepakatan bersama antara Pemkab Blitar dengan Perum Perhutani KPH Blitar telah berakhir pada 5 Juli 2025. Tanpa adanya kesepakatan bersama yang aktif, perjanjian kerja sama lanjutan di tingkat teknis juga tidak bisa dilakukan. Pemerintah daerah pun masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat terkait pengelolaan kawasan KHDPK tersebut. “Itu kesepakatan bersama sebagai payung hukum kerja sama, bukan PKS teknisnya. Dan memang sudah berakhir. Kami telah mengirimkan surat permohonan perpanjangan kerja sama pada 23 Juni 2025. Namun hingga kini pembahasan perpanjangan tersebut belum ada tindak lanjut. Biasanya masa kerja sama itu 3-5 tahun sesuai permendagri dan bisa diperpanjang,” pungkasnya.(*)