BLITAR KAWWENTAR – Tingkat kesadaran petani untuk mendaftarkan diri dalam program asuransi usaha tani padi (AUTP) tanpa bantuan penuh dari pemerintah ternyata masih menjadi tantangan besar alias minim. Meski, nilai premi yang harus dibayarkan secara mandiri tergolong sangat murah. Melihat kondisi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terus mendorong para peta
ni untuk memproteksi lahan pertanian mereka melalui program AUTP.
Kepala Bidang Prasarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar, Dhanis Fardianto mengungkapkan, dari skema pembiayaan premi normal sebesar Rp 180.000 per hektare, pemerintah pusat telah memberikan subsidi sebesar Rp 144.000. Artinya, petani sebenarnya hanya perlu menanggung sisa premi sebesar Rp 36.000 per hektare untuk mendapatkan perlindungan jika terjadi gagal panen. "Meskipun petani hanya dibebani biaya Rp 36.000, namun kenyataannya di lapangan tidak ada yang mendaftar secara mandiri melalui skema calon petani calon lahan (CPCL)," ujarnya.
Rendahnya minat ini kontras dengan dukungan yang diberikan oleh pemerintah provinsi. Di tengah kondisi keuangan pemerintah daerah yang kurang stabil, pihak provinsi turun tangan dengan membantu pembayaran premi secara penuh (100 persen). Total cakupan bantuan ini menyasar lahan seluas kurang lebih 341 hektare dengan nilai premi mencapai sekitar Rp 61 juta.
Dhanis menjelaskan, bantuan tersebut dirasakan oleh 867 petani yang tergabung dalam 17 kelompok tani. Padahal, jika petani bersedia mendaftar mandiri, risiko kerugian akibat cuaca ekstrem atau serangan hama dapat diminimalisasi melalui klaim asuransi. Evaluasi tahun lalu mencatat memang belum ada asuransi yang cair, tetapi para petani tetap didorong untuk mendaftar pada setiap musim tanam.
DKPP telah melakukan berbagai upaya edukasi, termasuk sosialisasi secara masif melalui mantri tani di tingkat kecamatan untuk disebarluaskan kepada seluruh petani. "Kami terus memberikan pemahaman bahwa asuransi ini adalah jaring pengaman. Sosialisasi sudah berjalan ke mantri tani, namun kami juga masih menunggu adanya aturan khusus di daerah yang bisa mengatur sistem antisipasi bantuan sisa premi agar lebih kuat secara regulasi," pungkasnya.(*)