Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

⁠Dispendik Tegaskan Tak Ada Lagi Diskriminasi Bantuan di Sektor Pendidikan di Kota Blitar

M. Subchan Abdullah • Kamis, 5 Februari 2026 | 12:40 WIB
BLITAR KAWENTAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui dinas pendidikan (dispendik) terus mematangkan kebijakan bantuan pendidikan agar dapat dinikmati secara merata. Tahun ini, bantuan pendidikan
BLITAR KAWENTAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui dinas pendidikan (dispendik) terus mematangkan kebijakan bantuan pendidikan agar dapat dinikmati secara merata. Tahun ini, bantuan pendidikan

BLITAR KAWENTAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui dinas pendidikan (dispendik) terus mematangkan kebijakan bantuan pendidikan agar dapat dinikmati secara merata. Tahun ini, bantuan pendidikan bakal dipastikan tidak lagi membedakan status domisili siswa. Pelajar yang bersekolah di Bumi Bung Karno, baik warga kota maupun luar daerah, tetap berpeluang mendapatkan bantuan.


Kepala Dispendik Kota Blitar, Dindin Alinurdin menegaskan, kebijakan baru tersebut bertujuan menghapus kesan diskriminatif dalam pemberian bantuan pendidikan. Selama ini, bantuan pendidikan lebih difokuskan bagi siswa berdomisili Kota Blitar. Namun, ke depan, bantuan diberikan kepada seluruh siswa yang menempuh pendidikan di sekolah negeri di wilayah Kota Blitar. “Mulai tahun ini tidak ada lagi pembedaan. Siswa warga Kota Blitar maupun luar kota tetap bisa menerima bantuan pendidikan selama mereka bersekolah di sekolah negeri di Kota Blitar,” ujarnya.


Dindin menjelaskan, bantuan pendidikan tersebut mencakup jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, yakni taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP) negeri. Salah satu program yang disiapkan adalah pemberian seragam sekolah gratis yang nantinya dapat menjangkau seluruh siswa tanpa memandang asal domisili.


Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut masih menunggu penyempurnaan regulasi. Pasalnya, aturan yang berlaku saat ini masih mengatur bantuan pendidikan khusus bagi warga Kota Blitar. Dispendik bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tengah menyusun regulasi baru sebagai dasar hukum pemberian bantuan bagi siswa luar daerah.


Selain aspek regulasi, penyesuaian kebijakan juga akan berdampak pada alokasi anggaran. Dengan bertambahnya sasaran penerima bantuan, kebutuhan anggaran dipastikan meningkat.


Berdasarkan data sementara dispendik, tambahan penerima bantuan dari siswa berdomisili luar Kota Blitar diperkirakan mencapai sekitar 500 siswa di seluruh jenjang TK, SD, hingga SMP negeri. “Penambahan jumlah penerima tentu berpengaruh terhadap beban anggaran. Karena itu, kami sedang melakukan kajian secara matang agar kebijakan ini tetap berjalan optimal tanpa mengganggu program pendidikan lainnya,” jelasnya.(*)

Editor : Satria Wira Yudha Pratama
#Bantuan Pendidikan Blitar #pendidikan inklusif #Dindin Alinurdin #kebijakan pendidikan 2026 #dispendik kota blitar