Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Puasa Ramadan, Jam Kerja ASN Kota Blitar Dipangkas Jadi 32,5 Jam Per Pekan

M. Subchan Abdullah • Rabu, 18 Februari 2026 | 10:47 WIB
Selama Puasa, Jam Kerja ASN 32,5 Jam Per Pekan Ketentuan Perpres dan Perwali
Selama Puasa, Jam Kerja ASN 32,5 Jam Per Pekan Ketentuan Perpres dan Perwali

BLITAR KAENTAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, serta Peraturan Wali (Perwali) Kota Blitar Nomor 73 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja ASN.


Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya menegaskan, total jam kerja instansi pemerintah dan ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu.


“Selama bulan Ramadan, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB dengan total akumulasi kerja 32,5 jam per minggu,” jelasnya kepada Koran ini kemarin (16/2).


Selain pengaturan jam kerja, BKPSDM juga mengatur ketentuan kehadiran melalui sistem presensi sidik jari atau finger print, khususnya bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan enam hari kerja.

“Ya, tetap ada presensi kehadiran, ini memang khusus untuk perangkat daerah yang enam hari kerja,” tegasnya.


Ika menjelaskan, untuk unit kerja dengan enam hari kerja, finger print masuk dilakukan paling cepat 30 menit sebelum jam kerja, sedangkan finger print pulang dilakukan paling lambat 30 menit setelah jam kerja berakhir.


“Sementara untuk pelaksanaan finger print Sistem Kerja Jam (SKJ), presensi masuk dapat dimulai minimal pukul 07.00 WIB,” terangnya. (bud/c1/ady)

Editor : Satria Wira Yudha Pratama
#Perpres Nomor 21 Tahun 2023 #Ramadan 2026 #BKPSDM Kota Blitar #Pemkot Blitar #jam kerja asn