Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kemenag Kota Blitar Tentang Bijak dalam Menggunakan Pengeras Suara saat Tadarus Alquran selama Ramadan

Yanu Aribowo • Sabtu, 28 Februari 2026 | 21:40 WIB

ILUSTRASI
ILUSTRASI

BLITAR KAWENTAR - Bagaimana aturan terbaru mengenai penggunaan pengeras suara untuk tadarus Alquran di Kota Blitar selama Ramadan tahun ini?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penggunaan pengeras suara luar atau sound system untuk kegiatan tadarus Alquran di seluruh masjid dan musala di Kota Blitar dibatasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

Jika tadarus masih ingin dilanjutkan melampaui batas waktu tersebut, maka pelaksanaannya harus dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara luar. Takmir diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam, hanya terdengar di area internal masjid, agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022. Aturan ini bersifat mengikat dan ditujukan kepada seluruh pengurus takmir masjid serta musala sebagai pedoman penggunaan pengeras suara.

Langkah ini diambil demi mengedepankan asas toleransi dan penghormatan.

Kita ingin menghormati masyarakat, baik umat muslim maupun umat beragama lain yang membutuhkan waktu beristirahat di malam hari. (bud/c1/ynu)

Habiburrahman

Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Blitar

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#pengeras suara #Aturan Pengeras Suara #tadarus alquran #masjid #sound system #Kemenag Kota Blitar #musala #ramadan