Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

⁠Target PBB 2026 di Kota Blitar Dipatok Segini, Pemkot Optimalkan Pembayaran Nontunai

M. Subchan Abdullah • Rabu, 4 Maret 2026 | 11:30 WIB

Target Pajak 2026 Dipatok Rp 15 Miliar Dorong Pembayaran Nontunai
Target Pajak 2026 Dipatok Rp 15 Miliar Dorong Pembayaran Nontunai

BLITAR KAWENTAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menetapkan potensi pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2026 sebesar Rp 16 miliar.

Dari angka tersebut, target penerimaan yang masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) diproyeksikan sekitar Rp 15 miliar setelah memperhitungkan pembetulan dan pengurangan pajak.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Saptono Johanes mengatakan, total jumlah objek pajak atau nomor objek pajak (NOP) PBB di Kota Blitar mencapai 54.160.

Sebaran ketetapan terbesar berada di Kecamatan Sananwetan dengan nilai sekitar Rp 6,7 miliar, disusul Kecamatan Sukorejo dan Kepanjenkidul yang masing-masing sekitar Rp 5,1 miliar.


“Total ketetapan PBB 2026 sebesar Rp 16 miliar. Namun, setelah ada pembetulan dan pengurangan, target riil yang kami pasang sekitar Rp 15 miliar,” ujarnya kepada Koran ini kemarin (3/3).


Widodo menjelaskan, surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB telah diterbitkan dan mulai didistribusikan kepada seluruh wajib pajak sejak akhir Februari.

Masyarakat diminta mencermati data yang tercantum dalam SPPT. Jika ditemukan ketidaksesuaian, seperti kesalahan data, nilai pajak, mutasi nama kepemilikan, hingga pengajuan keberatan atau pengurangan, BPKAD membuka layanan pembetulan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kalau ada data yang kurang tepat, masyarakat bisa mengajukan pembetulan, mutasi, atau pengurangan pajak sepanjang memenuhi syarat,” jelasnya.


Selain itu, Pemkot Blitar mendorong pembayaran PBB dilakukan secara nontunai. Widodo menyebutkan, pada SPPT PBB 2026 telah disertakan kode QRIS yang dapat digunakan untuk pembayaran melalui mobile banking atau kanal perbankan lainnya.


“Pembayaran lewat QRIS lebih cepat dan transparan karena uangnya langsung masuk ke kas daerah. Ini sejalan dengan kebijakan Pak Wali menuju smart city dan smart governance dengan transaksi nontunai,” pungkasnya. (bud/c1/ady)

Editor : Anggi Septian A.P.
#pajak bumi dan bangunan #Target APBD Blitar #bpkad kota blitar #PBB Kota Blitar 2026 #Widodo Saptono Johanes