Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Gelar Diskusi Publik KUHP Baru dan Pers di Era Digital: Sengketa Pers Wajib Melalui Dewan Pers

M. Subchan Abdullah • Minggu, 8 Maret 2026 | 21:13 WIB

 

BELAJAR HUKUM: Narasumber dari Polres Blitar menyampaikan materi mengenai KUHP Baru dan implementasinya/
BELAJAR HUKUM: Narasumber dari Polres Blitar menyampaikan materi mengenai KUHP Baru dan implementasinya/

BLITAR KAWENTAR - Diskusi publik bertajuk “Pers di Era Digital dan Jeratan KUHP: Ruang Aman atau Jebakan Hukum?” menjadi kesempatan sejumlah awak media menyampaikan sejumlah permasalahan yang selama ini dihadapi di lapangan, khususnya jurnalis di hadapan hukum, Sabtu (7/3/2026).

Diskusi yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya bagian dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Diskusi tersebut menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, penegak hukum, dan praktisi.

Mereka membahas tantangan kebebasan pers di tengah perkembangan era digital serta implikasi hukum dari penerapan KUHP baru.

Narasumber yang hadir antara lain Dr. Erny Herlin Setyorini, S.H., M.H (Kaprodi Magister Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya), AKP Margono Suhendra (Kasatreskrim Polres Blitar) dan Ashari Setya Marwah Adli (Kasubsi I Intelijen dari Kejaksaan Negeri Blitar).

Diskusi yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut menjadi ruang belajar wartawan mengenai hukum.

Ketiga narasumber mengulas berbagai aspek yang berkaitan dengan dinamika kerja pers di ruang digital, termasuk potensi risiko hukum yang dapat muncul seiring dengan penerapan ketentuan dalam KUHP baru.

Sesi tanya jawab menjadi momen yang paling interaktif dan menantang. Beberapa jurnalis dan pegiat literasi yang diundang satu per satu menyampaikan pertanyaan.

Salah satunya mengenai bagaimana mekanisme hukum bagi jurnalis yang dilaporkan ke pihak berwajib karena produk jurnalistik.

Dari pertanyaan tersebut narasumber langsung menjawab dari perspektif masing-masing. Intinya, mereka sepakat laporan dugaan pidana dampak produk jurnalistik masuk dalam sengketa pers dan wajib ditangani melalui dewan pers terlebih dulu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, jurnalis juga tetap harus menjunjung kode etik jurnalistik dalam berkarya. 

Ketua PWI Blitar Raya, Irfan Anshori berharap diskusi ini menjadi ruang dialog antara jurnalis, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat.

Melalui diskusi tersebut, peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait batasan hukum sekaligus perlindungan bagi kerja-kerja jurnalistik di era digital.

Sedangkan Ketua Panitia Diskusi Publik, Prawoto Sadewo mengaku, forum ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum bagi insan pers, sehingga praktik jurnalistik tetap berjalan profesional sekaligus selaras dengan ketentuan perundang-undangan.

”Yang penting, teman-teman tetap semangat dalam berkarya. Tidak perlu takut menyuarakan aspirasi serta keadilan bagi rakyat. Tak lupa tetap junjung tinggi kode etik jurnalistik,” pungkasnya.(sub/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#diskusi #jurnalistik #pers #KUHP baru #wartawan #dewan pers #kepolisian #sengketa pers