Cara Cetak SIM di Kios SIM Tanpa Antre Panjang, Ini Tahapannya

JAKARTA - Cara cetak SIM di Kios SIM menjadi alternatif praktis bagi masyarakat yang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan mandiri ini memungkinkan pemohon mencetak kartu SIM fisik setelah SIM digital diterbitkan.
Inovasi Korlantas Polri tersebut ditujukan untuk membuat proses pengambilan SIM lebih fleksibel sekaligus mengurangi antrean pencetakan di Satpas.
Syarat Menggunakan Kios SIM
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Makin Dilirik, Ini Manfaatnya bagi Pemilik Tanah
Sebelum mendatangi mesin Kios SIM, masyarakat harus mengajukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon perlu menyiapkan data SIM lama, dokumen pendukung, serta memenuhi persyaratan tes kesehatan jasmani dan psikologi.
Dalam proses pengajuan, pilih Satpas penerbit Ditlantas Metro Jaya agar tersedia pilihan pengambilan mandiri melalui Kios SIM. Setelah melengkapi data dan memasukkan nomor rekening pengembalian, pilih metode ambil sendiri di mesin Kios SIM.
Lanjutkan pengajuan hingga tahap pembayaran selesai. Jika pembayaran berhasil, pemohon akan menerima notifikasi bahwa SIM digital telah diterbitkan.
Langkah Cetak SIM Fisik Lewat Mesin
Setelah SIM digital terbit, pemohon dapat mencari lokasi Kios SIM terdekat melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Informasi lokasi tersebut membantu pemohon menentukan mesin yang akan digunakan untuk mencetak kartu fisik.
Sesampainya di mesin, buka aplikasi Digital Korlantas Polri dan masuk ke tab SIM Nasional. Pilih SIM digital yang akan dicetak hingga kode QR muncul pada layar ponsel.
Berikutnya, arahkan kode QR ke pemindai mesin Kios SIM untuk memverifikasi data. Periksa informasi SIM yang ditampilkan dan pastikan seluruh data sudah sesuai sebelum memilih menu cetak.
Tunggu hingga mesin menyelesaikan proses pencetakan. Kartu SIM fisik akan keluar dan siap diambil oleh pemohon.
Setelah pencetakan berhasil, notifikasi juga akan dikirim melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan demikian, pemohon dapat mengetahui bahwa proses pencetakan SIM fisik telah selesai.



