Pencairan JHT Tanpa Resign Bisa Dilakukan, Ini Syarat dan Caranya

JAKARTA - Pekerja yang masih aktif ternyata bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign atau berhenti bekerja terlebih dahulu. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan peserta yang telah memenuhi minimal masa kepesertaan selama 10 tahun.
Pencairan JHT tanpa resign tersebut diberikan untuk kebutuhan tertentu dengan besaran yang berbeda. Peserta dapat mencairkan 30 persen saldo JHT untuk keperluan pembelian rumah. Sementara itu, pencairan sebesar 10 persen diperuntukkan sebagai persiapan masa pensiun.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan pekerja aktif. Namun, peserta tetap harus memenuhi persyaratan masa kepesertaan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan klaim.
Baca Juga: PBB-P2 Kota Blitar Belum Capai 80 Persen, Juru Pungut Dikerahkan Kejar Tunggakan
Dalam prosesnya, pencairan JHT tanpa resign dapat dilakukan melalui dua pilihan layanan. Peserta bisa mengajukan klaim secara langsung melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau menggunakan layanan Lapak Asik secara online.
Bagi peserta yang memilih layanan langsung, pengajuan dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Peserta perlu membawa dokumen persyaratan dalam bentuk asli.
Setelah tiba di kantor cabang, peserta mengisi formulir pengajuan klaim JHT. Selanjutnya, peserta mengambil nomor antrean untuk mendapatkan layanan.
Baca Juga: Volume Penumpang Bus di Terminal Patria Blitar Naik saat Libur Panjang, Surabaya Jadi Tujuan Favorit
Proses klaim kemudian dilanjutkan dengan wawancara dan verifikasi data. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan data peserta dan pengajuan klaim sesuai dengan ketentuan.
Setelah seluruh proses selesai, saldo JHT yang diajukan akan dicairkan dan ditransfer ke rekening peserta.
Selain datang langsung ke kantor cabang, peserta aktif juga dapat mengajukan pencairan JHT melalui website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Layanan ini dapat digunakan khususnya untuk pengajuan dengan saldo di atas Rp10 juta.
Langkah pertama, peserta membuka laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, peserta perlu mengisi data diri yang diminta, antara lain NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.



