Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pencairan JHT Tanpa Resign Bisa Dilakukan, Ini Syarat dan Caranya

C
Pencairan JHT tanpa resign bisa dilakukan pekerja aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Simak syarat dan cara klaimnya.
Pencairan JHT tanpa resign bisa dilakukan pekerja aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Simak syarat dan cara klaimnya.

Advertisement

JAKARTA - Pekerja yang masih aktif ternyata bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign atau berhenti bekerja terlebih dahulu. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan peserta yang telah memenuhi minimal masa kepesertaan selama 10 tahun.

Pencairan JHT tanpa resign tersebut diberikan untuk kebutuhan tertentu dengan besaran yang berbeda. Peserta dapat mencairkan 30 persen saldo JHT untuk keperluan pembelian rumah. Sementara itu, pencairan sebesar 10 persen diperuntukkan sebagai persiapan masa pensiun.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan pekerja aktif. Namun, peserta tetap harus memenuhi persyaratan masa kepesertaan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan klaim.

Dalam prosesnya, pencairan JHT tanpa resign dapat dilakukan melalui dua pilihan layanan. Peserta bisa mengajukan klaim secara langsung melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau menggunakan layanan Lapak Asik secara online.

Bagi peserta yang memilih layanan langsung, pengajuan dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Peserta perlu membawa dokumen persyaratan dalam bentuk asli.

Advertisement

Setelah tiba di kantor cabang, peserta mengisi formulir pengajuan klaim JHT. Selanjutnya, peserta mengambil nomor antrean untuk mendapatkan layanan.

Proses klaim kemudian dilanjutkan dengan wawancara dan verifikasi data. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan data peserta dan pengajuan klaim sesuai dengan ketentuan.

Setelah seluruh proses selesai, saldo JHT yang diajukan akan dicairkan dan ditransfer ke rekening peserta.

Selain datang langsung ke kantor cabang, peserta aktif juga dapat mengajukan pencairan JHT melalui website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Layanan ini dapat digunakan khususnya untuk pengajuan dengan saldo di atas Rp10 juta.

Langkah pertama, peserta membuka laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, peserta perlu mengisi data diri yang diminta, antara lain NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Advertisement

Artikel Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Kejar 64 Juta Pekerja Informal yang Belum Terlindungi, Ini Strateginya

BPJS Ketenagakerjaan Kejar 64 Juta Pekerja Informal yang Belum Terlindungi, Ini Strateginya

BPJS Ketenagakerjaan memperluas perlindungan pekerja informal. Baru 13,5 juta dari 77,8 juta pekerja telah menjadi peserta aktif.

BPJS Ketenagakerjaan Blitar Perluas Perlindungan, Petani Tebu hingga Buruh Angkut Jadi Sasaran

BPJS Ketenagakerjaan Blitar Perluas Perlindungan, Petani Tebu hingga Buruh Angkut Jadi Sasaran

BPJS Ketenagakerjaan Blitar memperluas perlindungan pekerja, termasuk petani tebu, buruh angkut, dan pekerja informal.

Perkuat Literasi Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Insan Media Se-Jawa Timur

Perkuat Literasi Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Insan Media Se-Jawa Timur

BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi dengan media massa di Jawa Timur guna memperluas literasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat pekerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Komitmen terseb

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer