Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif Setelah Resign? Ini yang Perlu Dicek di JMO

M
BPJS Ketenagakerjaan masih aktif setelah resign? Simak cara mengecek iuran terakhir dan status kepesertaan melalui JMO. (PINTEREST)
BPJS Ketenagakerjaan masih aktif setelah resign? Simak cara mengecek iuran terakhir dan status kepesertaan melalui JMO. (PINTEREST)

Advertisement

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan masih aktif meski sudah tidak bekerja ternyata tidak selalu berarti peserta harus menunggu tepat satu bulan sejak tanggal resign. Waktu perubahan status kepesertaan perlu dilihat dari catatan pembayaran iuran terakhir yang tercantum dalam aplikasi JMO.

Kondisi ini kerap membuat peserta salah memahami waktu pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Ada anggapan bahwa setelah berhenti bekerja selama satu bulan, peserta otomatis bisa mencairkan saldo. Padahal, dalam penjelasan pada video, status kepesertaan dapat dipengaruhi oleh proses pelaporan perusahaan.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah tanggal pembayaran iuran terakhir. Informasi tersebut dapat dilihat melalui aplikasi JMO dengan membuka menu Jaminan Hari Tua, kemudian memilih bagian cek saldo.

Advertisement

Jangan Hanya Menghitung dari Tanggal Resign

Dalam penjelasan tersebut, sistem penggajian perusahaan dicontohkan memiliki dua metode, yakni prorata dan full. Pada sistem prorata, periode gaji tidak selalu sama dengan tanggal seseorang menerima pembayaran.

Advertisement

Sebagai gambaran, seseorang yang terakhir bekerja pada 20 Januari 2024 belum tentu langsung selesai seluruh proses pembayaran gajinya pada bulan tersebut. Jika perusahaan menggunakan sistem prorata, masih bisa terdapat sejumlah hari kerja yang pembayarannya dilakukan pada periode berikutnya.

Dalam contoh itu, pekerja yang disebut sebagai Si A menerima pembayaran untuk sisa hari kerja pada Februari. Akibatnya, status BPJS Ketenagakerjaan miliknya masih tercatat aktif.

Contoh tersebut menunjukkan mengapa peserta yang telah berhenti bekerja sebaiknya tidak hanya menggunakan tanggal resign sebagai patokan. Ada pembayaran dan pelaporan iuran yang juga perlu diperhatikan.

Situasi serupa disebut dapat terjadi pada pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT. Dalam penjelasan video, pekerja yang kontraknya tidak diperpanjang dapat memperoleh kompensasi. Pembayaran tersebut kemudian disebut berkaitan dengan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Iuran Terakhir melalui Aplikasi JMO

Dalam contoh Si A, pembayaran iuran terakhir tercatat pada 13 Maret 2024. Setelah itu, ia melakukan pengecekan secara berkala melalui aplikasi JMO.

Hasil pengecekan menunjukkan status kepesertaan berubah menjadi nonaktif pada 4 April 2024. Artinya, perubahan status tersebut terjadi sebelum genap satu bulan dari tanggal pembayaran iuran terakhir.

Advertisement

Artikel Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif Padahal Sudah Tidak Bekerja? Ini Penjelasannya

BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif Padahal Sudah Tidak Bekerja? Ini Penjelasannya

BPJS Ketenagakerjaan masih aktif padahal sudah tidak bekerja? Kenali kaitannya dengan gaji, iuran, status nonaktif, dan masa tunggu klaim.

BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif Padahal Sudah Resign, Kapan Bisa Klaim JHT?

BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif Padahal Sudah Resign, Kapan Bisa Klaim JHT?

BPJS Ketenagakerjaan masih aktif padahal sudah tidak bekerja? Simak penyebab status belum nonaktif dan kapan JHT dapat diklaim.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO, Bisa Dilakukan dari HP

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO, Bisa Dilakukan dari HP

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO cukup dengan login, pilih Jaminan Hari Tua, lalu cek saldo.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer