Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peralihan Hak Terintegrasi Ditarget Selesai 10 Hari, ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul

A
TARGET 10 HARI: Layanan PERINTIS ATR/BPN menyelaraskan empat simpul untuk mempercepat proses peralihan hak tanah.
TARGET 10 HARI: Layanan PERINTIS ATR/BPN menyelaraskan empat simpul untuk mempercepat proses peralihan hak tanah.


Advertisement

BLITAR KAWENTAR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian paling lama 10 hari. Layanan ini dirancang dengan menyelaraskan empat simpul yang terlibat dalam proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertipikat.

Empat simpul tersebut meliputi penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), unit pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah, serta Kantor Pertanahan (Kantah) di bawah Kementerian ATR/BPN.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi menjelaskan, banyaknya pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak terkadang menimbulkan hambatan. Salah satunya perbedaan persepsi mengenai kapan penghitungan durasi pelayanan dimulai.

“Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat. BPN menilai durasi (proses peralihan hak, red) itu dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi. Kalau dibuat mulai dari transaksi, berarti ada beberapa komponen yang terlibat di dalamnya,” terang Asnaedi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Melalui PERINTIS, Kementerian ATR/BPN terlebih dahulu meneliti seluruh tahapan yang melibatkan empat simpul tersebut. Pembenahan kemudian dilakukan sejak sebelum permohonan masuk ke Kantah agar proses dapat berjalan lebih cepat dan memiliki kepastian waktu.

Advertisement

Pada tahap awal, PPAT melakukan pengecekan berkas setelah penjual dan pembeli menyatakan kesiapan untuk hadir saat penandatanganan akta. Penjual dan pembeli juga perlu mengetahui biaya yang harus dibayarkan serta memahami tahapan yang masih harus dilalui setelah pengecekan.

Setelah pengecekan selesai, pembeli mengajukan permohonan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada dinas pendapatan daerah. Pada tahap yang sama, penjual melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk validasi BPHTB, pemerintah daerah diberikan batas waktu tiga hari. Agar target 10 hari dapat tercapai, pembayaran pajak oleh para pihak diarahkan dilakukan sejak hari pertama.

Dalam proses validasi BPHTB, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan mekanisme fiktif positif. Mekanisme tersebut memungkinkan proses dilanjutkan apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Advertisement

Artikel Terkait

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Maksimal 7 Hari, Warga Tak Lagi Lama Menunggu

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Maksimal 7 Hari, Warga Tak Lagi Lama Menunggu

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN memberi kepastian waktu bagi warga. Jadwal pengukuran maksimal tujuh hari dan proses ditargetkan selesai 12 hari.

Tanah Jangan Ditelantarkan, Ini Langkah yang Didorong Kementerian ATR/BPN untuk Cegah Konflik

Tanah Jangan Ditelantarkan, Ini Langkah yang Didorong Kementerian ATR/BPN untuk Cegah Konflik

Tertib pertanahan dapat dimulai dengan mendaftarkan tanah, memasang tanda batas, menguasai dan memanfaatkannya secara aktif.

Bukan Cuma Urus Sertifikat Tanah, Ini 7 Direktorat Jenderal di Kementerian ATR/BPN

Bukan Cuma Urus Sertifikat Tanah, Ini 7 Direktorat Jenderal di Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN memiliki tujuh direktorat jenderal yang menangani berbagai urusan, dari tata ruang hingga konflik pertanahan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer