Peralihan Hak Terintegrasi Ditarget Selesai 10 Hari, ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul

BLITAR KAWENTAR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian paling lama 10 hari. Layanan ini dirancang dengan menyelaraskan empat simpul yang terlibat dalam proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertipikat.
Empat simpul tersebut meliputi penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), unit pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah, serta Kantor Pertanahan (Kantah) di bawah Kementerian ATR/BPN.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi menjelaskan, banyaknya pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak terkadang menimbulkan hambatan. Salah satunya perbedaan persepsi mengenai kapan penghitungan durasi pelayanan dimulai.
Baca Juga: Cara Cek Desil DTKS Terbaru Lewat HP, Bisa Pakai NIK
“Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat. BPN menilai durasi (proses peralihan hak, red) itu dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi. Kalau dibuat mulai dari transaksi, berarti ada beberapa komponen yang terlibat di dalamnya,” terang Asnaedi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Melalui PERINTIS, Kementerian ATR/BPN terlebih dahulu meneliti seluruh tahapan yang melibatkan empat simpul tersebut. Pembenahan kemudian dilakukan sejak sebelum permohonan masuk ke Kantah agar proses dapat berjalan lebih cepat dan memiliki kepastian waktu.
Pada tahap awal, PPAT melakukan pengecekan berkas setelah penjual dan pembeli menyatakan kesiapan untuk hadir saat penandatanganan akta. Penjual dan pembeli juga perlu mengetahui biaya yang harus dibayarkan serta memahami tahapan yang masih harus dilalui setelah pengecekan.
Setelah pengecekan selesai, pembeli mengajukan permohonan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada dinas pendapatan daerah. Pada tahap yang sama, penjual melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk validasi BPHTB, pemerintah daerah diberikan batas waktu tiga hari. Agar target 10 hari dapat tercapai, pembayaran pajak oleh para pihak diarahkan dilakukan sejak hari pertama.
Dalam proses validasi BPHTB, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan mekanisme fiktif positif. Mekanisme tersebut memungkinkan proses dilanjutkan apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.



