Pengukuran Terjadwal BPN Bengkulu, Urus Sertifikat Tanah Kini Lebih Pasti dan Cepat


BLITAR KAWENTAR – Pengukuran Terjadwal menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang memberikan kepastian jadwal dan kecepatan proses bagi masyarakat. Manfaat ini dirasakan Tardi Obertin (56), warga Kota Bengkulu yang mengajukan pengukuran tanah untuk pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu.
Tardi mengaku petugas langsung menindaklanjuti permohonannya dalam hitungan beberapa jam. Bahkan, pengukuran tanah dilakukan pada hari yang sama saat permohonan diajukan pada September lalu.
Menurut Tardi, Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian mengenai waktu pelaksanaan dan petugas yang menangani pengukuran. Dengan begitu, masyarakat dapat mengatur waktu dan tidak perlu khawatir menunggu tanpa kepastian.
Layanan ini diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026. Melalui mekanisme tersebut, waktu tunggu pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari. Sementara itu, pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah pengukuran.
Tardi berharap manfaat Pengukuran Terjadwal dapat dirasakan masyarakat luas sehingga warga tidak ragu lagi mengurus sertipikasi tanah.



