TPG September 2026 Belum Cair, Simak Potongan Pajak Guru Golongan 3 dan 4

JAKARTA - Tunjangan Profesi Guru (TPG) September 2026 masih dinantikan para guru ASN maupun non-ASN. Berdasarkan pemantauan yang disampaikan kanal Guru Abad 21 pada 29 September pukul 15.00 WIB, pencairan TPG belum terpantau terealisasi ke rekening penerima. Di tengah penantian tersebut, guru juga perlu memahami ketentuan potongan pajak penghasilan dan iuran BPJS yang dapat memengaruhi jumlah tunjangan bersih yang diterima, khususnya bagi guru PNS golongan III dan IV.
Informasi ini menjadi perhatian karena TPG merupakan salah satu komponen pendapatan yang diandalkan sebagian guru untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meski demikian, informasi mengenai pencairan perlu terus dipantau melalui kanal resmi pemerintah agar guru tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Pencairan TPG September Belum Terpantau
Dalam pembaruan yang disampaikan pada 29 September pukul 15.00 WIB, kanal Guru Abad 21 menyebut belum menemukan informasi realisasi pencairan TPG, baik untuk guru ASN maupun non-ASN. Pemantauan tersebut dilakukan melalui sejumlah sumber, termasuk informasi di media sosial Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca Juga: Moto3 Indonesia 2026: Maximo Quiles Kunci Gelar Juara Dunia, Fadillah Arbi Cetak Rekor Bersejarah
Saat mengakses Info GTK, pengelola kanal juga mendapati halaman sedang menjalani pemeliharaan atau maintenance. Kondisi itu membuat informasi terkait penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan proses pencairan belum dapat dipastikan melalui halaman tersebut.
Penerbitan SKTP untuk periode September disebut berlangsung dalam beberapa tahap, yakni pada 20, 23, 26, dan 27 September. Situasi ini dinilai berbeda dibandingkan sejumlah bulan sebelumnya, ketika penerbitan tahap awal disebut berlangsung lebih cepat.
Meski demikian, penerbitan SKTP dan pencairan dana merupakan tahapan yang berbeda. Guru tetap perlu memastikan status masing-masing melalui sistem resmi dan menunggu informasi dari instansi berwenang. Belum adanya realisasi pada waktu pemantauan tersebut juga tidak otomatis berarti pencairan akan mengalami keterlambatan melewati pergantian bulan.
Potongan Pajak TPG Golongan III dan IV
Selain perkembangan pencairan, perhatian guru tertuju pada besaran potongan pajak tunjangan profesi. Dalam penjelasannya, kanal Guru Abad 21 merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 sebagai salah satu dasar pengaturan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang diterima PNS.
Baca Juga: Timnas Indonesia Berpeluang Lewati Putaran Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Alasannya
Dalam paparan tersebut, tarif yang disebut untuk PNS golongan III adalah 5 persen, sedangkan golongan IV sebesar 15 persen. Perbedaan tarif itu membuat nominal potongan pajak dapat berbeda meskipun keduanya sama-sama menerima tunjangan profesi.
Namun, perhitungan pajak aktual perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku, jenis penghasilan, serta dasar pengenaan pajaknya. Karena itu, simulasi sederhana berdasarkan persentase dalam video sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai angka final untuk seluruh penerima TPG.
Simulasi Tunjangan Profesi Guru
Video tersebut memberikan contoh perbandingan guru golongan IIIA dan IVA dengan masa kerja 10 tahun. Gaji pokok golongan IVA disebut sebesar Rp3.554.900, sedangkan nominal golongan IIIA dalam transkrip tidak terdengar secara utuh sehingga perlu diperiksa kembali berdasarkan tabel gaji resmi.



