Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sertifikat Tanah Hilang? Ini Langkah yang Perlu Dilakukan Pemilik

R
Penulis: Regina Gavin Agata❯
Pemilik tanah yang kehilangan sertifikat dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti melalui Kantor Pertanahan dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pemilik tanah yang kehilangan sertifikat dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti melalui Kantor Pertanahan dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Advertisement

BLITAR KAWENTAR – Sertifikat tanah hilang tidak serta-merta menghapus hak seseorang atas tanah yang telah terdaftar. Pemilik dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti melalui Kantor Pertanahan dengan mengikuti prosedur dan melengkapi persyaratan yang berlaku. Langkah ini penting agar dokumen kepemilikan tetap memiliki kepastian administrasi dan dapat digunakan untuk keperluan pertanahan.

Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pengganti antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 57 menyebutkan bahwa sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang rusak maupun hilang.

Pemilik Perlu Mengajukan Permohonan

Ketika mengetahui sertifikat tanah tidak ditemukan, pemilik sebaiknya terlebih dahulu memastikan kembali lokasi penyimpanan dokumen. Apabila sertifikat benar-benar hilang, langkah berikutnya adalah menghubungi Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan.

Permohonan sertifikat pengganti tidak dapat diajukan oleh sembarang pihak. Berdasarkan Pasal 57 PP Nomor 24 Tahun 1997, permohonan pada prinsipnya diajukan oleh pemegang hak yang namanya tercantum dalam buku tanah. Pihak penerima hak tertentu atau kuasanya juga dapat mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Karena itu, pemohon perlu memastikan identitas dan kedudukannya terhadap tanah yang akan diurus. Informasi mengenai bidang tanah, data pemegang hak, serta dokumen pendukung yang masih tersedia sebaiknya disiapkan untuk membantu proses pemeriksaan administrasi.

Ada Tahapan yang Harus Dipenuhi

Penggantian sertifikat yang hilang bukan sekadar meminta pencetakan ulang dokumen. Pasal 59 PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur bahwa permohonan perlu disertai pernyataan di bawah sumpah mengenai kehilangan sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

Peraturan tersebut juga mengatur pengumuman satu kali melalui surat kabar harian setempat sebelum sertifikat pengganti diterbitkan. Pengumuman ini menjadi bagian dari prosedur yang memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan sesuai ketentuan.

Pemohon sebaiknya tidak menganggap semua permohonan akan selesai dalam waktu yang sama. Kelengkapan dokumen, hasil pemeriksaan, dan tahapan administrasi yang harus dipenuhi dapat memengaruhi proses penyelesaian.

Advertisement

Artikel Terkait

Produk Tanpa Sertifikat Halal Terancam Ditarik dari Pasaran

Produk Tanpa Sertifikat Halal Terancam Ditarik dari Pasaran

Produk IKM tanpa sertifikat halal di Kota Blitar terancam ditarik dari pasaran. Simak sanksi dan pendampingan Disperindag.

Sertifikat Tanah Hilang, Apakah Hak Kepemilikan Ikut Hilang? Ini Penjelasannya

Sertifikat Tanah Hilang, Apakah Hak Kepemilikan Ikut Hilang? Ini Penjelasannya

Sertifikat tanah hilang bukan berarti hak tanah ikut hilang. Ketahui prosedur penggantian sertifikat melalui Kantor Pertanahan.

Sertifikat Tanah Hilang karena Banjir atau Bencana? Begini Cara Mengurus Penggantinya

Sertifikat Tanah Hilang karena Banjir atau Bencana? Begini Cara Mengurus Penggantinya

Sertifikat tanah hilang karena banjir atau bencana? Ketahui langkah penggantian dan dokumen yang perlu disiapkan pemilik.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer