Sertifikat Tanah Hilang Akan Diganti, Mengapa Ada Tahap Pengumuman?

BLITAR KAWENTAR – Penggantian sertifikat tanah hilang tidak hanya melibatkan permohonan pemilik dan pemeriksaan administrasi, tetapi juga tahapan pengumuman sebelum sertifikat pengganti diterbitkan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Masyarakat perlu memahami tahapan ini agar mengetahui bahwa penggantian sertifikat memiliki prosedur yang harus dipenuhi.
Dalam aturan tersebut, permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah mengenai kehilangan dokumen. Penerbitan sertifikat pengganti kemudian didahului pengumuman satu kali dalam surat kabar harian setempat, dengan biaya pengumuman dibebankan kepada pemohon.
Pengumuman Sebelum Sertifikat Pengganti Diterbitkan
Baca Juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Begini Tahapan Pengurusannya dari Awal hingga Selesai
Pengumuman merupakan salah satu tahapan yang diatur dalam prosedur penerbitan sertifikat pengganti. Keberadaannya perlu diperhatikan karena sertifikat tanah berkaitan dengan data hak atas suatu bidang tanah.
Pemohon tidak sebaiknya menganggap sertifikat pengganti dapat langsung diterbitkan sesaat setelah melaporkan kehilangan. Permohonan harus melewati pemeriksaan dan tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang sedang mengurus sertifikat hilang dapat menanyakan kepada Kantor Pertanahan mengenai pelaksanaan pengumuman, biaya yang dikenakan, serta tahapan yang masih harus dipenuhi. Informasi tersebut membantu pemohon mengetahui proses yang sedang berjalan.
Bagaimana Jika Ada Keberatan?
Proses penggantian sertifikat juga perlu memperhatikan kemungkinan adanya keberatan dari pihak yang berkepentingan. Apabila seseorang merasa memiliki alasan dan bukti yang relevan terhadap permohonan tersebut, langkah yang tepat adalah menyampaikannya kepada Kantor Pertanahan melalui mekanisme resmi.
Keberatan tidak seharusnya disampaikan hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum jelas. Pihak yang mengajukan keberatan perlu menyiapkan keterangan serta bukti yang mendukung alasan keberatannya.
Di sisi lain, pemohon sertifikat pengganti perlu memberikan informasi secara jujur dan mengikuti arahan petugas. Jika muncul perbedaan data atau persoalan mengenai kepemilikan tanah, penyelesaiannya perlu dilakukan melalui prosedur yang sesuai.



