Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tanah Warisan Belum Bersertifikat, Bagaimana Cara Mengurusnya?

R
Penulis: Regina Gavin Agata❯
Keluarga berkonsultasi dengan petugas Kantor Pertanahan mengenai pengurusan sertifikat tanah warisan yang belum terdaftar, termasuk kelengkapan dokumen ahli waris, bukti penguasaan tanah, dan prosedur pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Keluarga berkonsultasi dengan petugas Kantor Pertanahan mengenai pengurusan sertifikat tanah warisan yang belum terdaftar, termasuk kelengkapan dokumen ahli waris, bukti penguasaan tanah, dan prosedur pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement

BLITAR KAWENTAR – Cara mengurus sertifikat tanah warisan perlu dipahami keluarga yang menerima tanah peninggalan orang tua atau anggota keluarga lainnya. Prosesnya berkaitan dengan pembuktian status ahli waris, penelusuran dokumen tanah, serta pendaftaran atau peralihan hak sesuai keadaan bidang tanah. Pemohon sebaiknya memastikan status administrasi tanah terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.

Pendaftaran tanah di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 18 Tahun 2021. Prosedur yang diperlukan dapat berbeda bergantung pada apakah tanah sudah terdaftar atau belum memiliki sertifikat.

Periksa Status Tanah Warisan

Langkah pertama adalah memastikan status tanah yang diwariskan. Apabila tanah telah memiliki sertifikat atas nama pewaris, keluarga perlu menanyakan prosedur peralihan hak karena pewarisan.

Sementara itu, jika tanah belum bersertifikat, prosesnya dapat memerlukan pendaftaran tanah pertama kali disertai pemeriksaan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan.

Advertisement

Perbedaan tersebut penting karena pengurusan tanah warisan tidak selalu berarti mengajukan sertifikat baru. Jenis layanan yang diperlukan harus ditentukan berdasarkan status administrasi tanah dan dokumen yang tersedia.

Siapkan Bukti sebagai Ahli Waris

Keluarga perlu menyiapkan dokumen identitas dan bukti yang menjelaskan hubungan pemohon dengan pewaris. Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat diperlukan dalam pengurusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain dokumen ahli waris, kumpulkan pula dokumen tanah yang masih tersedia, seperti bukti kepemilikan atau penguasaan dan informasi mengenai letak bidang. Persyaratan terperinci sebaiknya dikonfirmasi kepada Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.

Jika dokumen lama belum lengkap atau terdapat perbedaan nama, pemohon perlu meminta petunjuk mengenai cara melengkapi atau mengklarifikasi data tersebut.

Advertisement

Artikel Terkait

Baru 22 Produk IKM di Kota Blitar Diurus Sertifikat Halal, Padahal Kewajiban Sudah Berlaku

Baru 22 Produk IKM di Kota Blitar Diurus Sertifikat Halal, Padahal Kewajiban Sudah Berlaku

Sertifikat halal IKM Kota Blitar baru didampingi untuk 22 produk. Disperindag menggencarkan sosialisasi setelah kewajiban berlaku.

Produk Tanpa Sertifikat Halal Terancam Ditarik dari Pasaran

Produk Tanpa Sertifikat Halal Terancam Ditarik dari Pasaran

Produk IKM tanpa sertifikat halal di Kota Blitar terancam ditarik dari pasaran. Simak sanksi dan pendampingan Disperindag.

Sertifikat Tanah Hilang, Apakah Hak Kepemilikan Ikut Hilang? Ini Penjelasannya

Sertifikat Tanah Hilang, Apakah Hak Kepemilikan Ikut Hilang? Ini Penjelasannya

Sertifikat tanah hilang bukan berarti hak tanah ikut hilang. Ketahui prosedur penggantian sertifikat melalui Kantor Pertanahan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer