Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Punya Tanah Belum Bersertifikat? Kenali Cara Mengurus Lewat Program PTSL

R
Penulis: Regina Gavin Agata❯
Petugas pertanahan melakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen tanah milik warga dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mendukung kepastian administrasi dan legalitas kepemilikan tanah.
Petugas pertanahan melakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen tanah milik warga dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mendukung kepastian administrasi dan legalitas kepemilikan tanah.

Advertisement

BLITAR KAWENTAR – Cara mengurus sertifikat tanah lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat menjadi informasi penting bagi masyarakat yang memiliki bidang tanah belum terdaftar. Program ini merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara sistematis untuk bidang-bidang tanah dalam wilayah desa atau kelurahan yang menjadi lokasi pelaksanaan. Masyarakat perlu memastikan apakah bidang tanahnya masuk dalam lokasi dan memenuhi persyaratan program.

PTSL diatur dalam ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, termasuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pelaksanaan program mengikuti ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku.

Apa Itu Program PTSL?

PTSL merupakan program pendaftaran tanah yang mencakup pengumpulan data fisik dan data yuridis terhadap objek pendaftaran tanah dalam suatu wilayah. Tujuannya adalah membantu mewujudkan pendaftaran tanah secara menyeluruh dan memberikan kepastian administrasi sesuai ketentuan.

Program ini berbeda dari permohonan mandiri yang diajukan untuk satu bidang melalui layanan pendaftaran tanah biasa. Pelaksanaan PTSL mengikuti penetapan lokasi dan tahapan program yang dilakukan oleh instansi pertanahan.

Advertisement

Karena itu, masyarakat perlu mengetahui apakah desa atau kelurahannya menjadi lokasi pelaksanaan PTSL sebelum mempersiapkan pengajuan melalui program tersebut.

Siapkan Dokumen dan Informasi Tanah

Pemilik tanah perlu menyiapkan identitas diri serta dokumen yang dapat menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan tanah. Jenis dokumen yang dibutuhkan bergantung pada status tanah dan kondisi masing-masing bidang.

Petugas akan melakukan pengumpulan dan pemeriksaan data sesuai prosedur program. Data tersebut mencakup informasi mengenai bidang tanah serta dasar hukum penguasaan atau kepemilikannya.

Masyarakat sebaiknya menyampaikan informasi dengan benar dan memastikan dokumen yang diserahkan sesuai kondisi sebenarnya. Jika terdapat kekurangan berkas atau ketidaksesuaian data, tanyakan kepada petugas mengenai langkah yang harus dilakukan.

Advertisement

Artikel Terkait

Baru 22 Produk IKM di Kota Blitar Diurus Sertifikat Halal, Padahal Kewajiban Sudah Berlaku

Baru 22 Produk IKM di Kota Blitar Diurus Sertifikat Halal, Padahal Kewajiban Sudah Berlaku

Sertifikat halal IKM Kota Blitar baru didampingi untuk 22 produk. Disperindag menggencarkan sosialisasi setelah kewajiban berlaku.

Produk Tanpa Sertifikat Halal Terancam Ditarik dari Pasaran

Produk Tanpa Sertifikat Halal Terancam Ditarik dari Pasaran

Produk IKM tanpa sertifikat halal di Kota Blitar terancam ditarik dari pasaran. Simak sanksi dan pendampingan Disperindag.

Sertifikat Tanah Hilang, Apakah Hak Kepemilikan Ikut Hilang? Ini Penjelasannya

Sertifikat Tanah Hilang, Apakah Hak Kepemilikan Ikut Hilang? Ini Penjelasannya

Sertifikat tanah hilang bukan berarti hak tanah ikut hilang. Ketahui prosedur penggantian sertifikat melalui Kantor Pertanahan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer