Sertifikat Tanah Tidak Muncul Saat Dicek Online? Ini yang Perlu Dilakukan

BLITAR KAWENTAR – Sertifikat tanah yang tidak muncul saat diperiksa melalui layanan digital tidak selalu berarti dokumen tersebut tidak sah. Kondisi ini dapat terjadi karena informasi bidang tanah belum terpetakan dalam sistem digital atau memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Masyarakat perlu memahami langkah yang tepat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai status sertifikat yang dimiliki.
Layanan digital pertanahan membantu masyarakat mengakses informasi mengenai bidang tanah melalui perangkat elektronik. Namun, ketersediaan informasi pada sistem dapat bergantung pada kondisi data dan proses administrasi yang telah dilakukan.
Baca Juga: Bau Menyengat di Pintu Masuk Kota Blitar Kembali Dikeluhkan, DLH Minta Pengusaha Olah Limbah Sebelum
Dalam keterangannya pada April 2026, ATR/BPN menjelaskan bahwa data bidang tanah yang tidak ditemukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku dapat disebabkan oleh bidang tanah yang belum terpetakan dalam sistem digital.
Karena itu, hasil pencarian yang kosong tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan sertifikat tidak sah.
Sebelum mengambil langkah lanjutan, periksa kembali informasi yang digunakan saat melakukan pencarian. Pastikan nomor sertifikat, lokasi bidang tanah, dan data lain yang dimasukkan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
Jika menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, pastikan aplikasi berasal dari sumber resmi dan pengguna telah mengikuti ketentuan akses yang diperlukan.
Apabila informasi tetap tidak ditemukan, jangan mencoba menggunakan situs tidak resmi yang menjanjikan pemeriksaan instan atau meminta data pribadi tanpa kejelasan.
Jika data sertifikat tidak ditemukan secara digital, langkah selanjutnya adalah menghubungi atau mendatangi Kantor Pertanahan sesuai lokasi bidang tanah.



