Banten, 2025 – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 kembali dilaksanakan di Provinsi Banten dengan target 61.243 bidang tanah. Program ini mencakup lima wilayah Kantor Pertanahan, yaitu:
- Kabupaten Serang: 16.833 bidang
- Kabupaten Pandeglang: 9.185 bidang
- Kabupaten Lebak: 29.500 bidang
- Kabupaten Tangerang: 4.500 bidang
- Kota Serang: 1.225 bidang
Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat serta mendukung pembangunan yang tertata dengan baik.
Lokasi Penetapan PTSL 2025 di Kabupaten Pandeglang
Di Kabupaten Pandeglang, program ini akan mencakup 20 kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Pandeglang
- Kecamatan Patia
- Kecamatan Picung
- Kecamatan Saketi
- Kecamatan Sobang
- Kecamatan Sukaresmi
- Kecamatan Kaduhejo
- Kecamatan Labuan
- Kecamatan Majasari
- Kecamatan Mandalawangi
- Kecamatan Mekarjaya
- Kecamatan Munjul
- Kecamatan Pagelaran
- Kecamatan Angsana
- Kecamatan Banjar
- Kecamatan Cadasari
- Kecamatan Cibaliung
- Kecamatan Cigeulis
- Kecamatan Cikeusik
- Kecamatan Cimanggu
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat di wilayah Banten, khususnya di Kabupaten Pandeglang, dapat segera memperoleh sertipikat tanah secara resmi dan sah.
Program ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Farra Adiba