Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Heboh! Sertifikat Elektronik Bisa Di-hack? BPN Jawab Tegas soal Keamanan Data

Axsha Zazhika • Jumat, 12 September 2025 | 17:00 WIB

 

Heboh! Sertifikat Elektronik Bisa Di-hack? BPN Jawab Tegas soal Keamanan Data
Heboh! Sertifikat Elektronik Bisa Di-hack? BPN Jawab Tegas soal Keamanan Data

BLITAR - Sertifikat elektronik jadi topik hangat setelah publik bertanya soal kemungkinan peretasan dan tata cara alih media sertifikat lama ke format elektronik. Pertanyaan itu mencakup: bolehkah e-sertifikat dilaminating, bagaimana prosedur alih media, dan apakah data di e-sertifikat rawan diretas.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa penerapan sertifikat elektronik disertai pengamanan berlapis. “Kami sudah melakukan trial dan penjaminan keamanan; sistem menggunakan proteksi terbaru dan barcode yang hanya bisa dibaca lewat aplikasi resmi,” kata narasumber dari BPN saat sesi tanya jawab publik.

Publik khawatir karena perubahan fisik sertifikat dari buku hijau ke satu lembar elektronik memunculkan pertanyaan soal autentikasi. BPN menjelaskan bahwa sertifikat elektronik bukan sekadar cetak ulang, melainkan output dari basis data elektronik yang tervalidasi.

Soal potensi peretasan, BPN menekankan ada dua faktor penting: sistem dan pengguna. “Keamanan itu bukan hanya soal server yang kuat, tetapi juga perilaku pengguna — jangan sebar akun atau PIN,” tegas pejabat BPN yang mewakili tim Pusdatin.

Teknologi yang dipakai BPN mencakup barcode dan aplikasi SentuhTanahku untuk verifikasi. Dengan aplikasi tersebut, pemilik bisa memindai sertifikat dan mendapat notifikasi jika ada pemblokiran atau perubahan status.

Masyarakat banyak menanyakan: bolehkah sertifikat elektronik dilaminating? Jawaban resmi: boleh asalkan proses laminating tidak merusak barcode sehingga masih bisa discan oleh aplikasi.

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah apakah sertifikat lama (format hijau berlembar) bisa diubah menjadi e-sertifikat. BPN menyebut proses alih media (alih media) dapat dilakukan: bawa sertifikat analog ke kantor pertanahan, ajukan alih media, lalu terbit e-sertifikat.

Mekanisme alih media meliputi verifikasi dokumen lama, pencocokan data lapangan, dan penerbitan output elektronik yang menggantikan lembar hijau. Sertifikat analog yang ditarik akan disimpan sebagai warkah di kantor pertanahan, sedangkan pemilik menerima salinan elektronik.

Lalu soal akses data lama seperti girik, BPN menegaskan girik bukan produk BPN dan biasanya diurus di kelurahan atau instansi pajak. Publik diarahkan untuk melengkapi dokumen saat mendaftarkan agar data tercatat di database BPN dan terlindungi secara hukum.

BPN juga menguraikan prosedur penggantian sertifikat hilang: lapor polisi, pengumuman publik selama satu bulan, lalu permohonan sertifikat pengganti dengan sumpah pernyataan. Proses ini tetap berlaku meski output akhir kini elektronik; e-sertifikat mempermudah pelacakan namun tidak menghapus prosedur hukum yang berlaku.

Selain keamanan teknis, BPN menyiapkan layanan digital agar proses pendaftaran dan layanan turunan seperti jual-beli atau pengalihan hak lebih cepat. Sistem elektronik memungkinkan sebagian layanan dilakukan tanpa harus datang ke kantor pertanahan, asalkan persyaratan administrasi terpenuhi.

Para pemilik tanah diminta aktif: pasang aplikasi resmi, simpan data akses dengan aman, dan cek status sertifikat melalui SentuhTanahku secara berkala. BPN mengingatkan bahwa keamanan data juga membutuhkan kerjasama publik agar celah sosial-engineering dapat ditutup.

Bagi yang ragu, BPN membuka layanan klarifikasi dan panduan alih media di kantor pertanahan terdekat. Dengan kombinasi teknologi dan edukasi publik, BPN berharap transisi ke sertifikat elektronik memperkuat keamanan administrasi pertanahan nasional.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #ATR BPN #pertahanan #Sertifikat Elektronik