Gugatan Hukum Terhadap Sistem Feodal Pesantren: Perlunya Perlindungan Kebebasan Berpikir Santri
Rahma Nur Anisa• Sabtu, 27 September 2025 | 16:00 WIB
Transformasi ini memerlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat sipil, dan internal pesantren
BLITAR KAWENTAR - Isu kebebasan berpikir dan hak untuk mengkritik dalam lingkungan pesantren mulai mendapat perhatian serius. Seorang alumni pesantren, Elviwe, mengungkap praktik sistemik yang dinilai membungkam nalar kritis santri melalui struktur hierarki yang kaku.
Gugatan ini mempertanyakan aspek hukum dari pola pendidikan yang dianggap melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk berpendapat dan kebebasan berpikir yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai konvensi internasional.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Sementara itu, Pasal 28F mengamankan hak setiap orang untuk "berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya."
Dalam konteks pendidikan, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menekankan bahwa pendidikan harus mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Elviwe mengungkap bahwa dalam sistem pesantren terdapat praktik sistematis yang menghambat kebebasan berpikir. "Adab seringkali digunakan untuk membungkam nalar yang sebenarnya ingin melawan. Bahkan sekedar bertanya pun bisa dihabisi," ungkapnya.
Fenomena ini menunjukkan adanya penyalahgunaan konsep adab dan hormat untuk mempertahankan status quo yang menguntungkan pihak tertentu. Dari perspektif hukum, hal ini berpotensi melanggar hak-hak fundamental peserta didik.
Martin van Bruinessen menggambarkan hubungan kiai-santri sebagai patron-client relationship yang berlandaskan barter simbolik. Santri memberikan loyalitas mutlak, kiai memberikan berkah. Dalam konteks hukum, pola ini berpotensi menciptakan eksploitasi psikologis.
"Santri lebih takut mengecewakan kiai daripada orang tua," ungkap Elviwe. Kondisi ini menunjukkan adanya ketergantungan emosional yang tidak sehat dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip psikologis yang sehat dalam hubungan pendidik-peserta didik.
Pembungkaman nalar kritis ini memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Santri yang seharusnya menjadi agen perubahan sosial justru menjadi pasif menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan, termasuk korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
"Ketika dunia dipenuhi ketidakadilan, ke mana para santri?" tanya Elviwe. Pertanyaan ini mengimplikasikan adanya kegagalan sistem pendidikan pesantren dalam mempersiapkan lulusannya untuk menghadapi tantangan sosial.
Sejarah mencatat bahwa santri memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan keadilan. Kiai Hasyim Asy'ari tidak hanya mengajar kitab tetapi juga memimpin perlawanan terhadap kolonialisme yang secara hukum merupakan bentuk penindasan.
Era reformasi juga menunjukkan peran vital santri dalam memperjuangkan supremasi hukum dan demokrasi. Namun, generasi santri saat ini dinilai kurang responsif terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang terjadi di sekitar mereka.
Dari perspektif hukum pendidikan, diperlukan reforma sistem pesantren yang menjamin kebebasan akademik dan hak-hak peserta didik. Ini bukan berarti menghancurkan tradisi, melainkan memastikan bahwa tradisi tersebut tidak melanggar hak asasi manusia.
Elviwe menekankan bahwa melawan feodalisme bukan berarti "melempar molotov di genteng pesantren" tetapi membangun sistem yang lebih demokratis dan menghargai kebebasan berpikir.
Diperlukan penyusunan regulasi khusus yang mengatur standar pendidikan di pesantren dengan tetap menghormati keunikan tradisinya. Regulasi ini harus memastikan:
Perlindungan hak peserta didik untuk bertanya dan mengkritik
Transparansi dalam proses pengambilan keputusan
Mekanisme pengaduan untuk kasus penyalahgunaan otoritas
Pelatihan HAM untuk pengelola pesantren
Implementasi reforma ini menghadapi tantangan hukum yang kompleks, terutama terkait otonomi lembaga pendidikan keagamaan. Namun, perlindungan HAM tidak dapat ditawar-tawar dengan dalih apapun.
"Pesantren tidak akan kehilangan martabat ketika santri menjadi kritis," tegas Elviwe. Justru dengan menjamin kebebasan berpikir, pesantren akan semakin relevan dan berkontribusi pada penegakan hukum di Indonesia.
Transformasi ini memerlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat sipil, dan internal pesantren untuk menciptakan sistem pendidikan yang demokratis namun tetap menjaga nilai-nilai luhur tradisi pesantren. (*)