Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Catat! Ini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

Findika Pratama • Senin, 6 Oktober 2025 | 19:40 WIB

 

Catat! Ini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak
Catat! Ini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

BLITAR — Layanan pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan yang paling banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini dibutuhkan dalam berbagai situasi, seperti pembagian warisan, jual-beli sebagian tanah, maupun kebutuhan pembangunan kawasan perumahan oleh pengembang yang memecah tanah menjadi kavling-kavling.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Shamy Ardian, pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah bersertipikat menjadi beberapa bagian, di mana setiap bagian akan memiliki sertipikat baru.

“Setelah dilakukan pemecahan, sertipikat induk tidak lagi berlaku. Masing-masing bidang baru akan memiliki status hukum yang sama seperti bidang semula,” jelasnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

 Baca Juga: Antusiasime Masyarakat Blitar Manfaatkan Vaksinasi Rabies Gratis di Hari Rabies Sedunia

Pemecahan bidang tanah hanya dapat dilakukan berdasarkan permohonan dari pemegang hak yang sah. Satu bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bidang baru, dan setiap bidang hasil pemecahan akan memperoleh surat ukur, buku tanah, serta sertipikat baru.

Dasar hukum pemecahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap pemecahan harus disertai dengan pembaruan dokumen pertanahan. Selain itu, pada peta pendaftaran dan sertipikat lama akan dibubuhkan catatan resmi mengenai telah dilakukannya proses pemecahan.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pemecahan bidang tanah, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi, antara lain:

Baca Juga: Dari Jual Waktu ke Bangun Mesin Uang: Strategi Cerdas Warga Desa Raih Kebebasan Finansial 

Sertipikat asli tanah (SHM/SHGB)

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah

Surat permohonan pemecahan bidang tanah

SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

Bukti pelunasan PBB

Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten/kota (bagi pengembang)

Apabila tanah yang dimohonkan berasal dari warisan, maka perlu dilengkapi pula akta waris atau surat keterangan waris, serta surat kematian pemilik lama.

 Baca Juga: Kenapa Tetangga di Kampung Bisa Makmur? Ini Rahasianya yang Jarang Diketahui

Setelah berkas permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang di lapangan untuk menentukan batas dan luas bidang baru. Hasil pengukuran ini digunakan sebagai dasar pembuatan peta bidang baru dan penerbitan sertipikat hasil pemecahan. Adapun biaya pengukuran dikenakan sesuai ketentuan resmi yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Perlu dicatat, tidak semua bidang tanah dapat dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan tidak dapat dilakukan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perseorangan. Ketentuan ini diterapkan untuk melindungi hak kolektif masyarakat adat atas tanah.

Melalui pelayanan yang terukur dan berbasis hukum, Kementerian ATR/BPN terus memastikan setiap proses pertanahan berjalan transparan, tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemegang hak.

GRAFIS: RISKY/JPRM
GRAFIS: RISKY/JPRM
Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #Kementerian ATR BPN