BLITAR – Masyarakat kini tak perlu repot datang ke kantor pertanahan hanya untuk memastikan legalitas tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kemudahan baru lewat aplikasi Sentuh Tanahku, yang kini dilengkapi fitur Cek Bidang.
Fitur ini memungkinkan pengguna melihat langsung lokasi bidang tanah di peta digital, memeriksa status kepemilikan, hingga mengetahui apakah tanah tersebut sudah terdaftar resmi di sistem Kementerian ATR/BPN.
Menurut Kementerian ATR/BPN, pengembangan fitur ini merupakan bagian dari komitmen digitalisasi layanan pertanahan agar masyarakat dapat mengakses informasi secara cepat, transparan, dan aman.
Baca Juga: Dapat Aduan Sarpras Taman Turi di Kota Blitar Rusak, Komisi I DPRD Langsung Sidak Lokasi
Cukup Sentuhan Jari, Data Tanah Bisa Diketahui
Kemudahan ini sudah dirasakan oleh Arya Romadhona (27), seorang ibu rumah tangga asal Palembang. Ia mengaku sangat terbantu dengan fitur Cek Bidang karena bisa memastikan tanah miliknya sudah terdaftar tanpa perlu mengantre di kantor pertanahan.
“Kita orang awam baru pertama kali memiliki rumah. Jadi untuk verifikasi bidang, kita belum tahu sudah terdaftar belum plotting-nya. Ada teman saranin untuk pakai aplikasi Sentuh Tanahku, lalu dicek lokasi sama titik alamatnya sama. Pakai aplikasi jadi lebih gampang, tidak ada kendala, mudah, dan langsung bisa digunakan,” ujar Arya saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Palembang, Selasa (7/10/2025).
Bagi Arya, fitur tersebut sangat membantu terutama setelah ia memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM). Hanya dengan mengetik data sertipikat di ponsel, ia bisa memastikan keaslian dan keabsahan dokumen tanah miliknya.
Baca Juga: UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno Kota Blitar Gelar Literasi Wastra Nusantara
Langkah Mudah Cek Bidang Tanah
Untuk menggunakan fitur Cek Bidang, pengguna cukup membuka aplikasi Sentuh Tanahku, lalu memilih menu “Layanan” dan mengklik “Cari Bidang”.
Jika sertipikat masih dalam bentuk analog, pengguna dapat mengisi data sesuai kolom yang tersedia seperti Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertipikat. Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan peta bidang tanah sesuai sertipikat tersebut.
Sementara bagi pemilik Sertipikat Elektronik (Sertipikat El), prosesnya jauh lebih praktis. Cukup memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL), maka data tanah langsung muncul secara akurat di layar ponsel.
Baca Juga: Dialek Banyumasan: Penjaga Otentik Bahasa Jawa Kuno yang Terlupakan
Dengan fitur ini, masyarakat bisa lebih cepat memastikan status tanahnya tanpa takut kesalahan data. Selain itu, fitur Cek Bidang juga meminimalkan risiko penyalahgunaan atau pemalsuan sertipikat karena data sudah terhubung dengan sistem resmi ATR/BPN.
Menuju Era Sertipikat Elektronik yang Aman dan Praktis
Setelah merasakan manfaat Sentuh Tanahku, Arya mengaku tertarik untuk segera mengalihkan sertipikat tanah miliknya ke Sertipikat Elektronik. Menurutnya, penyimpanan data secara digital membuatnya lebih aman dan tahan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan.
“Sudah ada upgrade Sertipikat Elektronik yang terbaru, saya mau. Kalau bisa kita pegang yang terbaru, jangan yang lama. Apalagi bisa langsung scan di aplikasi Sentuh Tanahku,” katanya.
Baca Juga: Pemberontakan PETA, Ilmu Spiritual, dan Hilangnya Sang Pahlawan
Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk beralih dari sertipikat analog ke sertipikat elektronik. Upaya ini merupakan bagian dari transformasi digital pertanahan yang menekankan aspek keamanan data dan kemudahan akses layanan publik.
ATR/BPN Dorong Literasi Digital Pertanahan
Penerapan aplikasi Sentuh Tanahku juga menjadi strategi Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan literasi digital pertanahan di masyarakat. Melalui sosialisasi di berbagai daerah, masyarakat diharapkan semakin memahami cara mengakses layanan pertanahan secara mandiri tanpa perantara.
Dengan sistem digital ini, layanan publik menjadi lebih efisien, mengurangi potensi pungutan liar, serta memperkuat transparansi data kepemilikan tanah di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Tiga Dialek, Satu Akar: Memahami Keragaman Bahasa Jawa Modern
“Digitalisasi layanan pertanahan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, akurat, dan akuntabel,” ujar salah satu pejabat ATR/BPN dalam kesempatan terpisah.
Hadirnya Sentuh Tanahku dengan fitur Cek Bidang menjadi bukti nyata transformasi digital yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan, tetapi juga jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Dengan layanan ini, impian memiliki tanah yang terdaftar, aman, dan transparan kini benar-benar bisa diakses cukup lewat sentuhan jari di layar ponsel.
Editor : Anggi Septian A.P.