BLITAR KAWENTAR - Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Senin 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh bangsa di Istana Negara Jakarta. Seiring dengan penetapan gelar ini, para ahli waris dari 10 tokoh tersebut berhak menerima tunjangan Rp 57 juta per tahun dan berbagai fasilitas sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi dari negara.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Momen bersejarah tersebut dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana di hadapan para ahli waris dan undangan negara.
Dengan ditetapkannya gelar pahlawan nasional, ahli waris dari kesepuluh tokoh tersebut secara otomatis berhak menerima sejumlah hak dan fasilitas dari negara, termasuk tunjangan berkelanjutan yang nilainya sangat membantu kesejahteraan keluarga.
Baca Juga: Residivis Pencuri Motor 11 TKP di Kesamben Blitar Akhirnya Dibekuk Polisi, Ini Sosoknya
Tunjangan Rp 57 Juta Per Tahun untuk Keluarga
Melansir dari Kompas.com, salah satu bentuk penghargaan yang diterima ahli waris pahlawan nasional adalah tunjangan tahunan senilai Rp 57 juta yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul.
"Tiap keluarga pahlawan nasional akan mendapatkan dukungan uang Rp 57 juta per tahun," ungkap Gus Ipul usai upacara penganugerahan.
Mensos mengakui bahwa nominal uang tersebut memang tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan pengorbanan dan jasa-jasa luar biasa yang telah diberikan para pahlawan kepada bangsa. Namun, tunjangan ini merupakan bentuk dukungan nyata dari negara untuk menghormati dan menghargai jasa para pahlawan.
Baca Juga: Akhirnya Cair! Taspen Umumkan Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan Mulai Hari Ini, Begini Cara Ceknya
Dasar Hukum Tunjangan Berkelanjutan
Ketentuan mengenai tunjangan berkelanjutan bagi keluarga pahlawan nasional tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018. Perpres ini mengatur secara komprehensif tentang persyaratan dan tata cara serta besaran tunjangan berkelanjutan bagi pejuang perintis kemerdekaan dan keluarga pahlawan nasional.
Tunjangan berkelanjutan yang dimaksud merupakan bentuk apresiasi negara atas jasa dan kontribusi luar biasa para pahlawan. Sekaligus menjadi upaya konkret pemerintah untuk mendukung kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan, sehingga mereka dapat hidup dengan layak dan terhormat.
Fasilitas Kesehatan dan Pemakaman
Selain tunjangan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 57 juta per tahun, negara juga memberikan fasilitas jaminan kesehatan bagi ahli waris pahlawan nasional melalui program BPJS Kesehatan. Fasilitas ini diberikan secara cuma-cuma untuk memastikan keluarga pahlawan mendapat akses layanan kesehatan yang memadai.
Baca Juga: Cara Pinjam Uang di Kantor Pos hingga Rp250 Juta, Syarat Mudah dan Bunga Ringan untuk Pensiunan
Tak hanya itu, pahlawan nasional juga memiliki hak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) sebagai bentuk penghormatan tertinggi dari negara. Apabila makam pahlawan berada di luar Taman Makam Pahlawan, pemerintah bertanggung jawab penuh untuk melakukan pemugaran guna menjaga kehormatan dan kelayakan makam.
Daftar 10 Pahlawan Nasional 2025
Kesepuluh tokoh yang menerima gelar pahlawan nasional tahun ini berasal dari berbagai daerah dan memiliki kontribusi luar biasa di bidangnya masing-masing:
KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dari Jawa Timur, pahlawan bidang perjuangan politik dan pendidikan Islam. Gus Dur adalah tokoh bangsa yang sepanjang hidupnya mengabdikan diri memperjuangkan kemanusiaan, demokrasi, dan pluralisme di Indonesia.
Jenderal Besar TNI Soeharto dari Jawa Tengah, pahlawan bidang perjuangan bersenjata. Ia menonjol sejak masa kemerdekaan sebagai Wakil Komandan BKR Yogyakarta yang memimpin pelucutan senjata Jepang di Kota Baru 1945.
Marsinah dari Jawa Timur, pahlawan bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan. Marsinah adalah simbol keberanian moral dan perjuangan hak asasi manusia dari kalangan rakyat biasa yang lahir di Desa Nglunjo, Nganjuk.
Baca Juga: Cara Pinjam Uang di Kantor Pos hingga Rp250 Juta, Syarat Mudah dan Bunga Ringan untuk Pensiunan
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Jawa Barat, pahlawan bidang perjuangan hukum dan politik. Riwayat perjuangannya yang paling menonjol adalah gagasan tentang konsep negara kepulauan yang digunakan dalam Deklarasi Djuanda 1957.
Hajah Rahmah El Yunusiah dari Sumatera Barat, pahlawan bidang perjuangan pendidikan Islam. Beliau adalah ulama, pendidik, dan pejuang kemerdekaan yang mempelopori pendidikan perempuan Islam di Indonesia.
Jenderal TNI Purnawirawan Sarwo Edhie Wibowo dari Jawa Tengah, pahlawan bidang perjuangan bersenjata. Perjuangan militernya dimulai sebagai Komandan Kompi dalam TKR selama periode perang kemerdekaan 1945-1949.
Sultan Muhammad Salahuddin dari Nusa Tenggara Barat, pahlawan bidang perjuangan pendidikan dan diplomasi. Ia berperan besar dengan mendirikan HIS di Sumbawa 1921 dan sekolah kejuruan wanita 1922.
Syikhona Muhammad Kholil dari Jawa Timur, pahlawan bidang perjuangan pendidikan Islam. Beliau merupakan ulama karismatik yang menempuh jalur pendidikan kultural, sosial, dan agama.
Tuan Rondahaim Saragih dari Sumatera Utara, pahlawan bidang perjuangan bersenjata. Dikenal sebagai "Napoleon dari Batak", pasukan rakyat di Simalungun di bawah kepemimpinannya mencatat kemenangan signifikan melawan kolonialisme Belanda.
Zainal Abidin Syah dari Maluku Utara, pahlawan bidang perjuangan politik dan diplomasi. Ia adalah Sultan Tidore ke-37 yang memimpin sejak 1946 hingga wafatnya pada 1967. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa