BLITAR – Rencana revisi kedua Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali menjadi sorotan publik. Setelah revisi pertama menghasilkan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang membawa sejumlah perubahan besar—termasuk pemberian hak pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—kini DPR tengah menyiapkan pembaruan lanjutan yang disebut-sebut menyentuh aspek lebih sensitif: pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN, terutama pejabat struktural di daerah.
Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengungkapkan bahwa rencana revisi kedua UU ASN sudah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan birokrasi dan penyempurnaan sistem kepegawaian nasional.
“Parlemen tengah mendorong kajian mendalam terhadap arah perubahan kedua UU ASN. Ini bagian dari upaya memastikan kebijakan ASN semakin adaptif dan responsif terhadap tantangan zaman,” ujar Zulfikar dalam sebuah diskusi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025), dikutip dari rri.co.id.
P3K Kini Berhak atas Pensiun
Dalam revisi pertama yang telah disahkan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023, PPPK resmi mendapatkan hak pensiun, menyusul penyetaraan hak dan kewajiban dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dulu hanya PNS yang mendapat pensiun, sementara PPPK tidak. Sekarang dengan perubahan itu, PPPK juga berhak atas pensiun. Ini langkah maju dalam penyetaraan hak ASN,” kata Zulfikar.
Selain itu, revisi pertama juga menandai penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan memperkuat sistem digitalisasi manajemen ASN. Reformasi ini dianggap sukses membawa semangat baru dalam pembenahan birokrasi, terutama dalam peningkatan profesionalitas dan akuntabilitas pegawai.
Tak Ada Lagi Rekrutmen Honorer Mulai Desember 2024
Zulfikar juga menegaskan bahwa mulai Desember 2024 tidak boleh ada lagi rekrutmen tenaga non-ASN atau honorer, baik di instansi pusat maupun daerah.
“Kebijakan ini sudah final. Bila ada instansi yang melanggar, kami akan dorong pemberian sanksi,” tegasnya.
Larangan ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU ASN 2023 untuk menertibkan status kepegawaian di seluruh instansi pemerintahan agar tidak ada lagi ketimpangan antara ASN dan tenaga honorer.
Revisi Kedua Sentuh Kewenangan Presiden
Baca Juga: Guru PPPK di Kabupaten Blitar Banyak Menumpuk di SD, Dispendik: Kami Terkendala Aturan Mutasi
Dalam rencana revisi kedua yang sedang disiapkan, isu utama yang menjadi pembahasan adalah mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN, terutama bagi pejabat struktural di daerah.
Jika saat ini kewenangan tersebut berada di pemerintah daerah, ke depan mekanismenya akan dikembalikan ke pemerintah pusat melalui Presiden.
“Dalam revisi ini, wewenang yang sebelumnya didelegasikan ke daerah akan dikembalikan ke pusat. Artinya, pengangkatan atau pemberhentian pejabat struktural di daerah dilakukan melalui Presiden,” jelas Zulfikar.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perubahan ini belum bersifat final. Komisi II DPR masih meminta Badan Keahlian DPR (BKD) untuk melakukan kajian mendalam bersama akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dari arah perubahan tersebut.
“Kita masih dalam tahap pembicaraan awal. Kita ingin hasil kajian yang benar-benar menyeluruh sebelum diambil keputusan,” katanya.
Potensi Pro dan Kontra
Rencana sentralisasi kewenangan ke Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat daerah ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan ASN maupun pemerhati birokrasi.
Sebagian menilai langkah tersebut bisa memperkuat kontrol pusat agar pengangkatan pejabat lebih objektif dan bebas dari intervensi politik lokal. Namun, pihak lain khawatir kebijakan ini justru mengurangi otonomi daerah dan memperlambat proses administrasi.
Pengamat kebijakan publik menilai, revisi ini perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketimpangan kekuasaan antara pusat dan daerah. Mekanisme check and balance perlu diperkuat agar sistem birokrasi tetap berjalan efektif dan tidak tersentralisasi secara berlebihan.
Harapan ASN terhadap Revisi Kedua
Kalangan ASN berharap, jika benar revisi kedua ini disahkan, tujuannya tetap untuk meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan ASN, bukan sekadar perubahan struktural.
“Semoga hasil revisi nanti benar-benar membawa dampak baik bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujar Marsa Subiakto, YouTuber pemerhati kebijakan ASN, dalam unggahan videonya.
Ia juga mengajak para ASN untuk mengikuti perkembangan pembahasan revisi ini secara kritis dan aktif memberikan masukan melalui kanal resmi pemerintah maupun forum publik.
Menuju Reformasi Birokrasi Tahap Kedua
Dengan revisi kedua UU ASN yang mulai dikaji pada 2025, pemerintah dan DPR ingin memastikan birokrasi Indonesia bergerak menuju tata kelola yang lebih terpusat, transparan, dan berbasis merit sistem.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari reformasi birokrasi tahap kedua, di mana ASN diharapkan semakin adaptif, berintegritas, serta berfokus pada pelayanan publik berkualitas.
“Perubahan itu perlu, tapi arah dan tujuannya harus jelas. ASN adalah tulang punggung pelayanan publik, bukan alat politik,” tutup Zulfikar.
Editor : Findika Pratama