BLITAR – Para calon aparatur sipil negara (ASN) yang tengah bersiap mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024 wajib memahami isi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi baru yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 ini tidak hanya mengatur mekanisme rekrutmen dan karier, tetapi juga menegaskan asas dan nilai dasar ASN sebagai pondasi profesionalisme dan integritas aparatur negara.
Dalam video pembelajaran yang diunggah kanal YouTube Ti Chamoy, dibahas secara rinci 12 asas dan 7 nilai dasar ASN sebagaimana tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pemahaman terhadap hal ini penting, terutama bagi peserta ujian seleksi CPNS maupun PPPK, karena sering kali menjadi bagian dari soal tes karakteristik pribadi (TKP).
12 Asas ASN Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023
Dalam penjelasannya, terdapat 12 asas ASN yang menjadi landasan penyelenggaraan sistem kepegawaian nasional. Kedua belas asas tersebut meliputi:
Kepastian hukum, artinya seluruh kebijakan ASN harus berlandaskan peraturan yang jelas dan adil.
Profesionalitas, ASN wajib memiliki kompetensi dan etika kerja tinggi.
Proporsionalitas, penempatan ASN harus sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan jabatan.
Keterpaduan, menciptakan kolaborasi antarinstansi dan lintas sektor.
Pendelegasian, adanya pembagian kewenangan yang efisien antara atasan dan bawahan.
Netralitas, ASN dilarang berpihak pada kepentingan politik tertentu.
Efektivitas dan efisiensi, menekankan hasil kerja yang optimal dengan sumber daya minimal.
Keterbukaan, mendorong transparansi dalam setiap proses kepegawaian.
Non-diskriminatif, menjamin kesetaraan tanpa membedakan suku, agama, ras, atau gender.
Persatuan dan kesatuan, ASN harus menjadi perekat bangsa.
Keadilan dan kesetaraan, memberi hak dan kesempatan yang sama bagi seluruh ASN.
Kesejahteraan, menjamin hak-hak ASN agar bekerja dengan tenang dan produktif.
Asas-asas ini menjadi pedoman moral dan hukum dalam setiap kebijakan kepegawaian pemerintah, mulai dari rekrutmen, mutasi, hingga pengembangan karier ASN.
7 Nilai Dasar ASN: BerAKHLAK
Selain asas, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 juga menetapkan 7 nilai dasar ASN yang dikenal dengan akronim BerAKHLAK, yaitu:
Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Berikut penjelasannya secara singkat:
Berorientasi pelayanan.
ASN harus memiliki komitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan sikap ramah, solutif, dan profesional. Tujuannya adalah kepuasan publik dan perbaikan berkelanjutan.
Baca Juga: Empat Oknum Penyidik Polres Blitar Jalani Pemeriksaan usai Salah Tangkap Kasus Pemerkosaan
Akuntabel.
ASN wajib bertanggung jawab atas amanah yang diberikan. Mereka harus jujur, disiplin, menggunakan sumber daya negara secara efisien, dan tidak menyalahgunakan jabatan.
Kompeten.
ASN harus terus belajar dan meningkatkan kemampuan agar mampu menjawab tantangan zaman. Nilai ini juga mencakup semangat membantu rekan kerja untuk berkembang bersama.
Harmonis.
ASN dituntut saling menghargai perbedaan, membangun lingkungan kerja kondusif, serta menumbuhkan budaya saling peduli dan menghormati tanpa diskriminasi.
Loyal.
ASN harus berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, setia kepada NKRI dan pemerintahan yang sah, serta menjaga nama baik instansi dan rahasia negara.
Adaptif.
ASN harus tanggap terhadap perubahan, berinovasi, dan berpikir kreatif dalam menghadapi tantangan birokrasi modern.
Kolaboratif.
ASN perlu membangun kerja sama lintas bidang dan terbuka terhadap kontribusi pihak lain demi mencapai tujuan bersama.
Ketujuh nilai dasar ini merupakan bagian dari kode etik dan kode perilaku ASN, yang bertujuan menjaga martabat, kehormatan, dan kepentingan bangsa serta negara.
Penting bagi Peserta CPNS dan PPPK 2024
Pemahaman terhadap asas dan nilai dasar ASN tidak hanya berguna dalam praktik kerja, tetapi juga menjadi materi penting dalam ujian seleksi CPNS dan PPPK 2024. Banyak soal TKP dan wawasan kebangsaan yang menyinggung implementasi nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari ASN.
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 hadir untuk memperkuat profesionalisme, netralitas, dan integritas aparatur negara di tengah tantangan transformasi digital birokrasi. Dengan menguasai nilai-nilai tersebut, para calon ASN diharapkan dapat menjadi pelayan publik yang berintegritas, inovatif, dan siap menghadapi perubahan.
Editor : Findika Pratama