Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Desakan Konversi P3K Menjadi PNS Menguat, DPR Nilai Saatnya Guru Diangkat Tanpa Tes dan Tanpa Batas Usia

Bherliana Naysila Putri Suwandi • Selasa, 18 November 2025 | 02:15 WIB
Desakan Konversi P3K Menjadi PNS Menguat, DPR Nilai Saatnya Guru Diangkat Tanpa Tes dan Tanpa Batas Usia
Desakan Konversi P3K Menjadi PNS Menguat, DPR Nilai Saatnya Guru Diangkat Tanpa Tes dan Tanpa Batas Usia

BLITAR – Dorongan untuk membuka skema konversi P3K menjadi PNS kembali menguat setelah sejumlah anggota DPR dan organisasi profesi guru menilai bahwa kebijakan itu mendesak dilakukan demi keadilan. Dalam forum bersama PGRI dan perwakilan guru, sejumlah tokoh legislatif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan rugi jika memberikan kepastian status bagi guru yang sudah lama mengabdi.

Sejak awal sesi, salah satu anggota DPR menyatakan sepakat bahwa konversi P3K menjadi PNS harus segera dituntaskan dengan mempertimbangkan rekam jejak dan masa pengabdian guru. Ia mengingatkan bahwa pada periode pemerintahan sebelumnya, pendataan tenaga honorer pernah berhasil diselesaikan secara besar-besaran, sehingga pemerintah dinilai mampu melakukan hal serupa saat ini.

Menurutnya, memuliakan guru bukan hanya soal gaji dan tunjangan, tetapi juga memberikan kepastian status kepegawaian. Di hadapan ratusan peserta, ia mengulang pandangannya bahwa pemerintah tidak akan dirugikan bila kebijakan konversi P3K menjadi PNS dijalankan, terutama bagi guru yang telah bekerja puluhan tahun tanpa kejelasan.

Guru Harus Dimuliakan dan Dilindungi Negara

Dalam penjelasannya, anggota DPR tersebut menyinggung usul lama terkait peningkatan kesejahteraan guru. Ia menyebut angka Rp 25 juta sebagai standar ideal pendapatan guru di masa depan, apabila profesi ini ingin memiliki nilai kompetitif seperti fakultas kedokteran yang seleksinya sangat ketat. Ia menilai bangsa ini tidak boleh kehabisan tenaga pendidik profesional.

Guru, katanya, adalah pilar peradaban. Dedikasi mereka sangat berpengaruh terhadap karakter sosial masyarakat. Karena itu, perjuangan PGRI dan organisasi guru lain tidak boleh berhenti. Ia menekankan pentingnya perhatian Presiden dalam memutuskan arah kebijakan pendidikan, terutama menjelang penyusunan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Skema Konversi Harus Adil dan Transparan

Perwakilan Fraksi Partai NasDem juga memberikan pandangan tegas. Mereka menilai skema peralihan status ASN P3K menjadi PNS harus mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Banyak guru honorer dan tenaga kependidikan yang sudah bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status, dan negara harus hadir memastikan mereka tidak lagi diperlakukan sebagai tenaga “kelas dua”.

NasDem menilai pemerintah pusat, BKN, dan Kemendikdasmen harus menuntaskan basis data honorer serta menyusun skema transisi yang melibatkan organisasi profesi seperti PGRI dan IPN. Proses konversi tidak boleh menyisakan ketimpangan, terutama bagi tenaga honorer di wilayah 3T maupun daerah luar Jawa.

Kekhawatiran Masa Depan Profesi Guru

Dalam forum itu, muncul keprihatinan bahwa profesi guru dapat kehilangan peminat dalam sepuluh tahun ke depan jika negara tidak menjamin kesejahteraan dan kepastian status mereka. Para orang tua mungkin menyarankan anak-anaknya untuk tidak menjadi guru karena dianggap tidak sejahtera.

Hal ini dinilai berbahaya bagi masa depan pendidikan Indonesia. Jika minat menjadi guru menurun, siapa yang akan mendidik generasi mendatang? Karena itu, perlindungan hukum bagi guru non-PNS harus diperkuat, mulai dari status kerja, upah, hingga mekanisme pengaduan apabila terjadi pelanggaran.

Usulan DPR: P3K Guru Harus Bisa Jadi PNS Tanpa Tes

Fraksi NasDem menyampaikan enam rekomendasi penting dalam forum tersebut. Yang paling menonjol adalah tuntutan agar revisi Undang-Undang ASN mengakomodasi skema konversi P3K menjadi PNS tanpa tes dan tanpa batas usia, khusus bagi guru dan tenaga kependidikan dengan masa pengabdian panjang.

Rekomendasi lain mencakup:

Regulasi konversi sementara sebelum UU ASN direvisi.

Alternatif pembentukan UU Perlindungan Profesi Guru jika tidak masuk dalam RUU Sisdiknas.

Penetapan kontrak P3K secara nasional yang seragam.

Jaminan pensiun, jaminan sosial, dan jenjang karir setara PNS.

Penegasan afirmasi masa pengabdian sebagai nilai penting dalam proses seleksi dan transisi ASN.

Menurut fraksi tersebut, memperjuangkan nasib guru bukan semata aspirasi politik, tetapi perjuangan membangun masa depan bangsa. Guru tidak boleh diperlakukan sebagai tenaga kepegawaian kelas dua.

Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi
#revisi uu asn #guru honorer #Konversi P3K menjadi PNS #pgri #tenaga kependidikan