BLITAR - Masyarakat perlu mencermati kalender Desember 2025 untuk merencanakan kegiatan menjelang akhir tahun, termasuk mengatur jadwal kerja, liburan, dan agenda penting. Informasi hari libur resmi sangat dibutuhkan agar masyarakat dapat menyiapkan waktu istirahat secara efektif dan terencana.
Pemerintah telah menetapkan dua hari libur resmi pada Desember 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Hari libur tersebut adalah Kamis, 25 Desember 2025, yang merupakan libur nasional memperingati Kelahiran Yesus Kristus atau Hari Natal. Selanjutnya, Jumat, 26 Desember 2025, ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Natal.
Ketetapan ini memungkinkan masyarakat menikmati liburan panjang atau long weekend selama empat hari, karena tanggal 26 Desember berdekatan dengan akhir pekan (Sabtu, 27 Desember dan Minggu, 28 Desember 2025). Selain hari libur, Desember 2025 juga memperingati Hari Bakti Pekerjaan Umum (3 Desember), Hari Armada RI (5 Desember), Hari Juang Kartika TNI-AD (15 Desember), Hari Bela Negara (19 Desember), hingga Hari Ibu Nasional (22 Desember), serta Hari Peringatan Tsunami Aceh.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.