BLITAR - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 36 sertipikat tanah dalam rangkaian Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, Rabu (26/11/2025). Sertipikat diserahkan kepada 16 perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, serta pemegang hak ulayat dan Redistribusi Tanah.
Menteri Nusron menyatakan sertipikasi ini menjadi perlindungan hukum dan membuka potensi ekonomi besar, dibuktikan dengan kontribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) yang meningkat, serta nilai perputaran ekonomi melalui Hak Tanggungan yang mencapai Rp36,3 triliun hingga Oktober 2025. Ia menekankan bahwa tanpa sertipikat, bank tidak akan mau menerima jaminan.
Meskipun Bali telah mencapai status Provinsi Lengkap Terdaftar dengan 2,3 juta bidang tanah terdaftar, masih ada bidang yang belum bersertipikat. Menteri Nusron mendesak pemerintah daerah agar membantu masyarakat miskin yang masuk desil satu dan desil dua dengan membebaskan BPHTB.
Baca Juga: Pemkot Blitar Siap Bagikan Seragam Sekolah Gratis Awal Desember
Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, melaporkan bahwa seluruh estimasi 2,3 juta bidang tanah sudah terdaftar. Untuk menuntaskan sisa bidang yang belum bersertipikat, dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Sertipikasi Hak Atas Tanah antara BPN Provinsi Bali dan para kepala daerah, disaksikan langsung oleh Menteri Nusron.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.