BLITAR - Contoh sertifikat tanah elektronik kini semakin banyak dicari masyarakat seiring kebijakan pemerintah yang mendorong peralihan dokumen pertanahan dari bentuk kertas ke sistem digital. Wajar jika publik penasaran, sebab selama puluhan tahun sertifikat tanah identik dengan buku berlembar-lembar yang disimpan di lemari atau brankas rumah.
Namun kini, pemerintah resmi memperkenalkan sertifikat tanah elektronik sebagai dokumen sah kepemilikan tanah. Sistem ini dinilai lebih aman, efisien, dan mampu meminimalkan risiko pemalsuan serta kehilangan. Meski begitu, belum semua masyarakat beralih karena masih ingin memastikan seperti apa wujud dan isi sertifikat tanah elektronik tersebut.
Sertifikat tanah elektronik secara resmi diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam bentuk file PDF. Dokumen ini tidak lagi sepenuhnya bergantung pada fisik kertas, melainkan tersimpan di dalam sistem digital negara yang dapat diakses oleh pemilik hak melalui aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku.
Definisi Sertifikat Tanah Elektronik
Berdasarkan penjelasan dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dan disimpan dalam “brankas elektronik” pemegang hak. Artinya, sertifikat tidak sekadar berpindah bentuk dari kertas ke PDF, tetapi juga terintegrasi dalam satu database nasional pertanahan.
Pemilik tanah tetap mendapatkan satu salinan cetak, namun dengan konsep berbeda. Jika dahulu sertifikat berupa buku, kini hanya satu lembar bolak-balik dengan spesifikasi kertas khusus yang disebut secure paper.
Lebih Aman dari Pemalsuan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Moodompis, menegaskan bahwa sertifikat tanah elektronik dirancang untuk menjamin keamanan data pertanahan.
“Kalaupun rusak bukan isu, kalaupun hilang bukan isu. Karena dengan mudah bisa diganti,” ujarnya dalam wawancara dengan Kompas.com, Sabtu 20 September 2025.
Selain aman dari kehilangan fisik, sertifikat elektronik juga dilengkapi barcode atau kode palang serta tanda tangan elektronik. Sistem ini membuat pemalsuan sertifikat menjadi hampir mustahil karena dapat diverifikasi langsung melalui basis data ATR/BPN.
Bentuk Fisik: Satu Lembar, Banyak Informasi
Meski berbasis digital, pemegang hak tetap mendapatkan bukti cetak. Bedanya, sertifikat sekarang hanya satu lembar, tidak lagi berbentuk buku.
Di dalamnya tercantum identitas pemegang hak, jenis hak atas tanah, Nomor Induk Bidang (NIB), serta wilayah administrasi objek tanah. Namun, alamat lengkap tidak ditulis rinci karena data detail disimpan dalam sistem digital.
Untuk mengakses seluruh informasi, pemilik cukup memindai barcode yang tersedia. Barcode ini akan mengarahkan pengguna ke data asli sertifikat di aplikasi Sentuh Tanahku.
Brankas Elektronik, Aset Aman Seumur Hidup
Salah satu keunggulan besar sertifikat tanah elektronik adalah keberadaan brankas elektronik. Semua dokumen tersimpan aman di server nasional ATR/BPN.
Jika salinan cetak hilang atau rusak, pemilik tidak perlu mengurus penggantian ke kantor pertanahan. Cukup masuk ke akun Sentuh Tanahku dan mencetak ulang sertifikat secara mandiri di kertas biasa.
Ini menjadi terobosan penting dalam pelayanan publik karena memangkas waktu, biaya, dan kerumitan administratif.
Dorong Efisiensi dan Berantas Mafia Tanah
Sertifikat tanah elektronik bukan sekadar modernisasi dokumen, tetapi juga strategi memberantas praktik mafia tanah.
Dengan basis data terpusat, riwayat tanah terekam otomatis. Mulai dari peralihan hak, perubahan status, hingga catatan hukum, semuanya tersimpan rapi dalam sistem digital.
Model ini menutup celah manipulasi sertifikat ganda yang selama ini menjadi modus utama mafia tanah.
Masyarakat Diimbau Mulai Beralih
Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk beralih ke sertifikat tanah elektronik. Selain aman, sistem ini membuat pengelolaan aset lebih praktis dan terintegrasi.
Bagi warga yang masih menggunakan sertifikat lama, disarankan segera datang ke kantor pertanahan sesuai domisili untuk menanyakan mekanisme alih media.
Dengan sistem baru ini, negara berharap kepemilikan tanah masyarakat semakin terlindungi dan pelayanan pertanahan makin profesional.
Editor : Findika Pratama