BLITAR KAWENTAR - Banyak pengaduan masuk dari masyarakat yang mengeluhkan bansos PKH dan BPNT mereka tidak cair lagi di tahap 2 tahun 2025, padahal dari segi ekonomi masih sangat layak untuk mendapatkan bantuan sosial. Ternyata ada penyebab bansos tidak cair yang harus dipahami masyarakat terkait penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bantuan sosial.
Setelah pemerintah menggunakan DTSEN mulai tahap 2 tahun 2025, ternyata ada cukup banyak perubahan terkait kriteria penerima bantuan sosial. Salah satunya adalah pembagian menjadi beberapa desil, yaitu dari desil 1 sampai desil 10. Perubahan sistem ini menyebabkan banyak KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang sebelumnya menerima bansos, tiba-tiba tidak cair lagi.
DTSEN adalah hasil integrasi antara beberapa data, yaitu DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Reksosek (Registrasi Sosial Ekonomi), P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), dan data administrasi lainnya. Semua data ini diintegrasikan menjadi satu dan terbagi menjadi 10 desil.
Baca Juga: DD Tahap II Tak Cair, Pemkab Blitar Minta Pemdes Otak-atik APBDes
Apa Itu Desil dan Bagaimana Pembagiannya?
Desil adalah pengelompokan sosial ekonomi masyarakat yang ada di dalam DTSEN dari 10% yang paling rendah sampai 10% yang paling tinggi. Jika seseorang berada di 10% paling rendah, artinya dia berada di desil 1. Sedangkan 10% paling tinggi berarti berada di posisi desil 10.
Saat ini, penerima PKH diprioritaskan hanya untuk yang berada di desil 1 sampai desil 4. Sedangkan masyarakat yang berada di desil 1 sampai desil 5 masih berkesempatan menerima bantuan sosial seperti BPNT (program sembako) dan PBIJK (BPJS Kesehatan).
Reksosek Baca Otomatis Kepemilikan Aset
Yang menjadi penyebab bansos tidak cair di tahap kedua ini adalah karena orang-orang yang sebelumnya datanya hanya terdata di DTKS masih menerima PKH dan BPNT. Tapi setelah diintegrasikan dengan Reksosek, otomatis terbaca bagi masyarakat yang ternyata memiliki aset.
Misalnya, seseorang pernah membeli kendaraan dengan nilai cukup tinggi seperti mobil atau motor dengan nilai di atas Rp30 juta, maka akan otomatis terbaca di DTSEN. Begitu juga jika membeli rumah KPR atau memiliki aset tanah yang sudah bersertifikat, semuanya akan otomatis terbaca di sistem.
Jadi bukan perkara karena orang tersebut dekat atau tidak dengan aparat desa, kelurahan, atau pendamping PKH. Ini adalah ketentuan dari pemerintah dan memang sudah seperti itu untuk syarat-syaratnya.
12 Penyebab Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair
Berikut ini adalah 12 penyebab bansos tidak cair di tahap 2 tahun 2025 setelah menggunakan DTSEN:
Pertama, lansia tunggal yang sudah meninggal dunia. Jika di dalam satu KK hanya terdapat lansia tersebut dan tidak ada anggota keluarga lainnya, kemudian sudah meninggal dunia, maka bansosnya akan otomatis terputus karena data DTSEN sudah terintegrasi dengan Disdukcapil.
Baca Juga: BLT Kesra 900 Ribu Cair Awal Desember, Gus Ipul Beberkan Batas Akhir dan Cara Cek Nama Penerima
Kedua, masuk di desil 6 sampai desil 10. Yang diprioritaskan saat ini hanya desil 1 sampai desil 4 untuk PKH, dan desil 1 sampai desil 5 untuk BPNT dan PBIJK.
Ketiga, dalam satu KK ada yang menerima gaji UMK atau pegawai pabrik yang statusnya karyawan tetap dan biasanya akan otomatis terbaca di BPJS Ketenagakerjaan.
Keempat, dalam satu KK ada penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) yang saat ini sedang proses pencairannya.
Kelima, memiliki KWH listrik di atas 900. Ini juga menyebabkan bansos otomatis terputus. Yang perlu diperhatikan, di beberapa kasus KPM ternyata KWH di rumahnya 450, tapi namanya pernah digunakan oleh salah satu anggota keluarga untuk mendaftar KWH di atas 900, dan otomatis bansosnya terputus karena yang terbaca di DTSEN adalah nama KPM tersebut memiliki KWH di atas 900.
Baca Juga: 4 Ribu Lebih Tiket Kereta Api Nataru untuk Keberangakatan Blitar Ludes Terjual
Keenam, memiliki pinjaman ke bank atau rumah KPR atau pinjaman dengan nilai cukup besar, atau memiliki tunggakan yang tidak dibayar hingga masuk blacklist.
Ketujuh, memiliki aset tidak bergerak seperti sertifikat tanah, sertifikat rumah, atau BPKB mobil/motor yang nilainya di atas Rp30 juta.
Kedelapan, dalam satu KK ada yang jenis pekerjaannya sebagai karyawan swasta, wiraswasta, wirausaha, guru, PNS, TNI, Polri, pensiunan, atau pedagang. Ini dianggap sudah mampu.
Status pekerjaan yang diprioritaskan untuk mendapatkan bansos adalah petani, nelayan, atau buruh harian lepas, dengan syarat berada di desil 1 sampai desil 4.
Kesembilan, dalam satu KK memiliki pendidikan di atas SMA. Misalnya ada anak atau ponakan yang masih dalam satu KK dan pendidikannya D3, S1, atau lebih tinggi.
Kesepuluh, data di Disdukcapil berbeda dari yang ada di Kartu Keluarga dan DTSEN.
Kesebelas, penerima bantuan sosial sudah di atas 5 tahun kepesertaannya. Kementerian Sosial menegaskan maksimal penerima bansos adalah 5 tahun, kecuali untuk komponen lansia atau disabilitas. Yang dimaksud di sini adalah penerima bansos dengan komponen anak sekolah SD, SMP, SMA, dan komponen kesehatan seperti ibu hamil dan anak usia dini.
Keduabelas, lansia tunggal yang tidak ada penanggung jawab atau anggota keluarga lain dalam satu KK.
Baca Juga: BLT Kesra 900 Ribu Cair Sampai Desember 2025, Begini Cara Cek Nama Penerima di HP Tanpa Ribet
Bukan Karena Masalah Pribadi dengan Petugas
Penting untuk dipahami bahwa bansos tidak cair bukan karena masalah pribadi dengan petugas bansos, bukan karena tidak dekat dengan aparat desa atau kelurahan, dan bukan karena petugas tidak suka. Ini murni karena ketentuan pemerintah dan syarat-syarat yang sudah ditetapkan dalam sistem DTSEN. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa