BLITAR – Isu rapel pensiunan 2025 kembali viral di media sosial setelah sejumlah video YouTube menyebutkan bahwa rapel gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan cair pada 22 Desember 2025. Narasi tersebut disertai klaim tabel kenaikan gaji dan disebut-sebut bersumber dari PT TASPEN sebagai pengelola dana pensiun. Informasi ini cepat menyebar di grup WhatsApp pensiunan dan memicu harapan sekaligus pertanyaan mengenai jadwal serta besaran rapelan.
Dalam sejumlah konten viral, disebutkan rapel pensiunan 2025 akan dibayarkan menjelang akhir Desember. Bahkan, ada klaim nominal tertentu yang disebut akan diterima seluruh pensiunan. Namun, informasi tersebut tidak disertai rujukan kebijakan resmi pemerintah maupun dasar regulasi yang jelas.
Klarifikasi Resmi TASPEN soal Rapel Pensiunan 2025
Menanggapi isu rapel pensiunan 2025 tersebut, PT TASPEN (Persero) memberikan penegasan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025. TASPEN menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan, penyesuaian, maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Penegasan ini berlaku untuk seluruh penerima manfaat, termasuk pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, janda atau duda penerima pensiun, hingga penerima tunjangan kehormatan negara. TASPEN menegaskan bahwa seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan penuh pemerintah, sementara TASPEN hanya bertugas menyalurkan manfaat sesuai ketentuan resmi.
Belum Ada Instruksi Pemerintah soal Pembayaran Rapel
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok memang berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan tidak ada keputusan baru dari pemerintah mengenai kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapel pensiunan.
Artinya, klaim rapel pensiunan cair 22 Desember 2025 dipastikan tidak benar.
TASPEN juga menegaskan belum menerima instruksi resmi apa pun terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan
TASPEN turut meluruskan klaim nominal rapel yang beredar di media sosial. Jika suatu saat rapel diberlakukan, besaran rapel akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, informasi tentang nominal maksimal yang diklaim seragam dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan.
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman dalam menjaga akurasi dan kepercayaan peserta.
Sebagai penutup, TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarganya agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs resmi perusahaan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih bijak menyikapi isu viral dan menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun.(*)
Editor : Ichaa Melinda Putri