Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Mafia Tanah Makin Canggih, Modus Duplikat Sertifikat hingga Website Palsu Terbongkar, Ini Peringatan Keras dari ATR/BPN

Axsha Zazhika • Selasa, 30 Desember 2025 | 04:45 WIB

 

Mafia Tanah Makin Canggih, Modus Duplikat Sertifikat hingga Website Palsu Terbongkar, Ini Peringatan Keras dari ATR/BPN
Mafia Tanah Makin Canggih, Modus Duplikat Sertifikat hingga Website Palsu Terbongkar, Ini Peringatan Keras dari ATR/BPN

BLITAR – Praktik mafia tanah di Indonesia kian mengkhawatirkan. Bukan hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, kejahatan pertanahan ini juga berdampak serius pada kepastian hukum dan pembangunan nasional. Modusnya pun semakin kompleks, terstruktur, dan bahkan memanfaatkan teknologi digital.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Ilyas Tejo Priono, dalam podcast Tanya Mas Jordi. Ia menegaskan, istilah mafia tanah digunakan untuk menggambarkan kejahatan pertanahan yang dilakukan secara masif, terorganisir, dan melibatkan jaringan, baik perorangan maupun korporasi.

Mafia Tanah: Kejahatan Terstruktur dan Masif

Menurut Ilyas, dalam istilah hukum sebenarnya tidak dikenal kata mafia tanah. Namun, praktik kejahatan pertanahan yang terstruktur dan berdampak luas inilah yang membuat istilah tersebut digunakan. “Dalam hukum disebut kejahatan pertanahan. Dampaknya luar biasa, mengganggu ekonomi, hukum, hingga pembangunan,” jelasnya.

Data ATR/BPN menunjukkan tren kasus pertanahan terus meningkat. Pada 2021 tercatat sekitar 4.000 kasus, sementara pada 2025 jumlahnya melonjak hampir 8.000 kasus. Kasus tersebut terbagi dalam empat kategori, yakni sengketa, konflik, perkara litigasi, dan mafia tanah.

Satgas Antimafia Tanah dan Kerugian Fantastis

Untuk memberantas mafia tanah, pemerintah membentuk Satgas Antimafia Tanah sejak 2020. Satgas ini merupakan kolaborasi antara ATR/BPN, kepolisian, dan kejaksaan. ATR/BPN menyediakan data dan dokumen, kepolisian melakukan penyidikan, dan kejaksaan menangani penuntutan.

Hasilnya cukup signifikan. Sepanjang 2024, Satgas berhasil menangkap hampir 200 pelaku mafia tanah dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp57 triliun. Sementara pada 2025, hingga pertengahan tahun, tercatat 185 pelaku ditangkap dengan nilai kerugian sekitar Rp23 triliun.

“Angka ini baru sebagian kecil. Masih banyak kasus yang belum terungkap,” tegas Ilyas.

Modus Lama hingga Metamorfosis Digital

Salah satu modus klasik mafia tanah adalah peminjaman sertifikat dengan dalih pengecekan. Sertifikat asli kemudian diduplikasi, sementara pemilik hanya menerima salinan palsu. Sertifikat asli digunakan mafia untuk melakukan peralihan hak atau menjaminkan ke bank. Akibatnya, pemilik sah baru menyadari saat tanahnya dieksekusi bank.

Namun kini, modus mafia tanah telah bermetamorfosis. Ilyas mengungkap kasus terbaru di mana pelaku menyamar sebagai kantor ATR/BPN palsu. Mereka membuat website yang sangat mirip dengan situs resmi, lengkap dengan barcode, peta digital, hingga hasil pengukuran tanah.

“Korban mengecek ke website palsu itu dan semuanya terlihat sah. Tapi ketika dicek ke ATR/BPN, datanya tidak ada,” ungkapnya. Kejahatan ini menyasar tanah-tanah yang belum terdaftar atau belum bersertifikat, dengan memanfaatkan data dari sistem Bumi ATR.

Tumpang Tindih Sertifikat dan Peran ATR/BPN

Masalah lain yang kerap muncul adalah tumpang tindih sertifikat. Ilyas menjelaskan, kondisi ini banyak terjadi pada sertifikat lama terbitan sebelum 1997, saat sistem pemetaan belum terintegrasi.

Jika terjadi tumpang tindih, penyelesaiannya dilakukan oleh ATR/BPN melalui mekanisme administrasi sesuai Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. “Kalau ada dua sertifikat dalam satu bidang, pasti ada yang salah dan salah satunya harus dibatalkan,” tegasnya.

Sengketa Waris dan Kesalahan Fatal Masyarakat

Dalam kasus warisan, kesalahan paling umum adalah kurangnya komunikasi orang tua kepada anak-anak terkait aset tanah. Akibatnya, setelah pewaris meninggal, muncul konflik antar ahli waris, bahkan dimanfaatkan oleh mafia tanah.

ATR/BPN menekankan pentingnya wasiat resmi melalui notaris serta kejujuran dalam membuat keterangan waris. Menghilangkan nama ahli waris lain dalam dokumen merupakan tindak pidana.

Imbauan Penting untuk Masyarakat

Di akhir perbincangan, Ilyas mengingatkan masyarakat untuk segera mensertifikatkan tanah, menjaga sertifikat dengan baik, dan tidak mudah menyerahkannya kepada pihak lain. Selain itu, tanah juga harus dijaga secara fisik agar tidak dikuasai secara ilegal.

“Kalau tanah aman dan dokumen terjaga, peluang mafia tanah masuk akan semakin kecil,” pungkasnya.

 

Editor : Axsha Zazhika
#kantah kabupaten blitar #kejahatan pertanahan #sengketa tanah #sertifikat tanah #mafia tanah #ATR/BPN