BLITAR – Cek sertifikat tanah kini dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN ini memungkinkan masyarakat mencocokkan data sertifikat dengan informasi yang tercatat di kantor pertanahan.
Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store. Setelah terpasang, pengguna diminta melakukan registrasi dengan mengisi nama lengkap, nama pengguna, email aktif, dan kata sandi. Proses pendaftaran dilanjutkan dengan aktivasi akun melalui email yang dikirim oleh Kementerian ATR/BPN.
Setelah akun aktif, pengguna dapat login ke aplikasi Sentuh Tanahku. Pada halaman beranda tersedia beberapa fitur, seperti cari berkas, lokasi bidang, plot bidang, info layanan, pengumuman, dan sertifikat hilang. Untuk mengecek sertifikat tanah, pengguna memilih fitur lokasi bidang.
Selanjutnya, pengguna mengisi data kantor pertanahan, desa atau kelurahan, jenis hak, serta nomor sertifikat. Setelah menekan tombol cari bidang, sistem akan menampilkan data sertifikat tanah yang terdaftar di kantor pertanahan. Informasi yang muncul meliputi data sertifikat serta peta atau denah lokasi tanah yang dapat dilihat melalui fitur tampilan peta. (*)
Editor : Vicky Hernanda