Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2026 Ramai Dibahas, Ini Penjelasan Resmi MenPAN-RB, Kemenkeu, dan Taspen

Rendra Febrian Permana • Rabu, 11 Februari 2026 | 10:40 WIB
Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2026 Ramai Dibahas, Ini Penjelasan Resmi MenPAN-RB, Kemenkeu, dan Taspen
Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2026 Ramai Dibahas, Ini Penjelasan Resmi MenPAN-RB, Kemenkeu, dan Taspen

BLITAR – Kabar mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan YouTube. Sejumlah konten viral menyebutkan adanya kenaikan gaji, pencairan rapel, hingga kepastian pembayaran THR pensiunan pada tahun 2026.

Isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026 tersebut memicu beragam spekulasi di kalangan aparatur sipil negara dan para pensiunan. Tidak sedikit yang menilai kebijakan itu akan segera diberlakukan dalam waktu dekat, bahkan disebut-sebut sudah memiliki persentase kenaikan tertentu.

Namun, pemerintah melalui kementerian terkait dan PT Taspen memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar agar masyarakat tidak salah paham.

Struktur Gaji PNS dan Pensiunan Masih Mengacu Regulasi Lama

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widiantini menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026 memang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Regulasi tersebut mencantumkan rencana kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Meski demikian, Rini menegaskan bahwa pelaksanaannya masih bergantung pada kesiapan fiskal negara. Hingga saat ini, belum ada keputusan final apakah kebijakan kenaikan gaji tersebut dapat diberlakukan pada 2026.

Hal senada disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa. Ia menyebut pemerintah masih membutuhkan waktu untuk meninjau kondisi keuangan negara. Evaluasi fiskal dilakukan minimal hingga satu triwulan ke depan sebelum pembahasan lanjutan mengenai kenaikan belanja, termasuk gaji aparatur negara.

Gaji Pokok PNS dan Pensiunan Sudah Naik Sejak 2024

Pemerintah menegaskan bahwa saat ini gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji pokok sekitar 8 persen dan berlaku sejak Januari 2024. Sementara itu, gaji pensiunan diatur melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen yang juga berlaku sejak 2024.

Secara umum, gaji pokok PNS berada di kisaran Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, tergantung golongan dan masa kerja. Adapun gaji pensiunan berada pada rentang Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.

Taspen Tegaskan Tidak Ada Kenaikan dan THR Pensiunan 2026

PT Taspen memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada regulasi resmi terkait kenaikan, rapel gaji, maupun THR pensiunan 2026. Seluruh pembayaran pensiun masih menggunakan skema yang berlaku sejak 2024.

Taspen juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Informasi resmi hanya disampaikan melalui situs dan media sosial resmi perusahaan.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026 masih sebatas rencana dan belum ditetapkan secara resmi. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi yang belum memiliki dasar regulasi.(*)

Editor : Rendra Febrian Permana
#taspen #gaji asn #pensiun 2026 #Kenaikan Gaji PNS #THR pensiun