BLITAR KAWENTAR – Belakangan, isu rapel gaji pensiun 2025 dan kenaikan pensiun 2026 ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak pensiunan ASN, TNI, dan Polri merasa gelisah karena kabar tersebut menampilkan angka besar seolah sudah resmi dan akan dicairkan pada tanggal tertentu. Video singkat, pesan berantai, hingga tangkapan layar saldo menjadi bukti yang dipercaya sebagian masyarakat. Akibatnya, beberapa pensiunan menunda pembayaran kebutuhan sehari-hari, mengatur ulang anggaran, bahkan menahan pembelian obat karena berharap dana tambahan segera masuk.
Namun, perlu ditegaskan bahwa kabar yang tersebar tersebut belum memiliki dasar hukum dan bukan keputusan resmi pemerintah. Tanpa regulasi yang jelas, lembaga pelaksana seperti PT Taspen Persero tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi pembayaran tambahan. Prinsip legalitas ini menjadi landasan agar hak pensiunan tetap terlindungi dan sistem pembayaran berjalan tertib.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi
PT TASPEN Kediri melalui pernyataan resmi pada 17 November 2025 menegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, Purnawirawan TNI dan Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya. Informasi mengenai pencairan rapel yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar. Semua keputusan terkait kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan hanya akan diumumkan secara resmi setelah ditetapkan.
TASPEN juga menekankan prinsip pelayanan 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Mekanisme ini memastikan seluruh proses layanan akurat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyaluran pensiun tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, dan penyesuaian berjalan hanya berlaku jika ada regulasi sah. Rapel bersifat selisih pembayaran dan bergantung pada golongan, masa kerja, serta komponen penyesuaian masing-masing penerima.
Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN mengimbau masyarakat untuk memeriksa informasi hanya melalui kanal resmi, seperti situs www.taspen.co.id
, call center 1500 919, dan akun media sosial resmi TASPEN. Data kepesertaan harus valid, rekening aktif, dan identitas penerima tercatat dengan benar. Pihak keluarga juga diingatkan agar tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak yang mengaku resmi, karena mekanisme resmi tidak meminta biaya atau PIN/OTP untuk mempercepat pencairan.
Kesimpulannya, sampai 20 Februari 2026, isu rapel 2025 dan kenaikan pensiun 2026 yang beredar di media sosial belum memiliki dasar hukum dan tidak dapat dijadikan pegangan. Negara menegaskan kepastian hukum dan perlindungan hak pensiunan tetap menjadi prioritas.
Editor : Ichaa Melinda Putri