BLITAR – Sertifikat tanah elektronik resmi mulai diterapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Meski berbasis digital, sertifikat tanah elektronik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan sertifikat fisik sebagai bukti sah kepemilikan lahan.
Penerapan sertifikat tanah elektronik dilakukan secara bertahap oleh petugas ATR/BPN. Sistem ini dinilai memiliki sejumlah keunggulan, terutama dari sisi keamanan. Pemilik tidak perlu khawatir sertifikat hilang, terbakar, atau rusak karena dokumen dapat diakses melalui aplikasi khusus berbasis internet di ponsel.
Selain itu, administrasi pertanahan menjadi lebih efisien dan transparan. Proses peralihan hak terhubung melalui sistem dari PPAT hingga ke BPN. Masyarakat dapat mengetahui kapan berkas diinput, kapan diproses, hingga kapan diterbitkan. Dengan sistem yang sudah terbangun, pelayanan disebut lebih terbuka dan tidak lagi terkesan tertutup.
Meski sudah diterapkan, tidak ada kewajiban bagi pemegang sertifikat fisik untuk segera mengubahnya menjadi sertifikat elektronik. (*)
Editor : Anggi Septian A.P.