Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Perpres 4/2026 Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Nusron Ungkap Roadmap LSD 2026

Rendra Febrian Permana • Jumat, 27 Februari 2026 | 11:50 WIB

Perpres 4/2026 Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Nusron Ungkap Roadmap LSD 2026
Perpres 4/2026 Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Nusron Ungkap Roadmap LSD 2026

BLITAR – Perpres 4/2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah resmi diterbitkan pemerintah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Dalam Rakortas tingkat menteri di Kemenko Pangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memaparkan roadmap penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tahun 2026.

Nusron menyebut LSD yang tidak boleh dialihfungsikan berada di delapan provinsi, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Selain itu, 12 provinsi akan menyusul penetapan pada akhir Q1 atau Maret 2026, serta 17 provinsi lainnya pada akhir Q2.

Tim pelaksana diminta menyajikan data di 12 provinsi dengan cakupan 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) pada pertengahan Maret 2026. Targetnya, seluruh penetapan LSD rampung pada pertengahan tahun.

Penetapan LSD juga mengalihkan kewenangan pengendalian alih fungsi lahan dari pemerintah daerah ke pusat, dengan penurunan alih fungsi sekitar 0,05 persen per tahun.

Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan Perpres ini bertujuan mempercepat penetapan LSD, mengendalikan alih fungsi lahan, serta menjaga ketahanan pangan nasional.(*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #ketahanan pangan #nusron wahid #LSD 2026 #alih fungsi lahan