BLITAR – Sertipikat Elektronik menjadi pilihan aman di tengah risiko bencana alam yang kerap terjadi di Aceh. Bencana hidrometeorologi pada November 2025 lalu menghanyutkan sertipikat tanah milik Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Helmi Ismail selaku nazir tanah wakaf segera mengajukan penggantian sertipikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Meski proses dilakukan di posko sementara karena kantor terdampak banjir, sertipikat pengganti terbit kurang dari sepekan. Sertipikat tersebut kini telah diperbarui menjadi Sertipikat Elektronik.
Helmi menyambut baik digitalisasi tersebut karena dinilai lebih praktis dan aman. Dokumen dapat disimpan secara digital serta diverifikasi melalui aplikasi.
Pengalaman serupa dialami Nazarudin, warga Kota Langsa, yang sertipikatnya rusak akibat banjir setinggi satu meter. Melalui Sertipikat Elektronik, legalitas tanahnya tetap terjamin.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat segera mengalihmediakan sertipikat menjadi elektronik agar lebih aman dan mudah diakses.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.