BLITAR - Proses memperoleh sertifikat elektronik dapat dilakukan melalui bank, fintech, maupun lembaga jasa keuangan (LJK). Masyarakat yang ingin memiliki sertifikat elektronik tidak perlu datang langsung ke lembaga penerbit.
Identitas pemohon biasanya akan dikumpulkan terlebih dahulu oleh lembaga jasa keuangan tersebut. Selanjutnya, data identitas itu dikirimkan kepada pihak penerbit untuk dilakukan proses sertifikasi.
Dalam proses ini, masyarakat juga tidak perlu mengeluarkan biaya secara langsung. Biaya penerbitan sertifikat elektronik umumnya ditanggung oleh pihak lembaga jasa keuangan yang mengajukan permohonan.
Setelah proses verifikasi selesai, sertifikat elektronik akan diterbitkan atas nama pemohon. Sertifikat tersebut kemudian dapat digunakan sesuai kebutuhan layanan digital yang memerlukannya.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.