Dalam Sebulan, Pemkab Blitar Sudah Dua Kali Mutasi Pegawai, Ini Catatan BKPSDM

BLITAR KAWENTAR – Bupati Rijanto kembali kocok ulang sejumlah pegawainya. Kemarin (28/10), empat orang pejabat eselon III menduduki posisi baru. Rekomendasi Kemendagri disebut-sebut sebagai pemicu mutasi dan promosi pegawai kedua di bulan ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto mengatakan, pelantikan pejabat administrator hari ini merupakan kelanjutan dari mutasi sebelumnya.
"Pelantikan hari ini khusus untuk pejabat eselon III. Salah satu penyebabnya karena pengisian jabatan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) wajib mengantongi surat rekomendasi dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. izin dari pusat turun lebih cepat dalam waktu seminggu sehingga hari ini langsung dilantik oleh Pak Bupati," ujar Puguh Imam Susanto saat memberikan keterangan.
Baca Juga: Toko Cat Perdana Warna Blitar Sediakan Pipa Beragam Ukuran untuk Skala Rumahan hingga Proyek Besar
Dia melanjutkan, pergeseran jabatan ini dirasakan Camat Wonodadi Eko Sumardiyanto yang sebelumnya menjabat sekretaris dispendukcapil. Posisi sekretaris disdukcapil selanjutnya dipercayakan kepada mantan Sekcam Wates yakniLeliana Novita.
Sementara jabatan Sekcam Wates kini diduduki oleh Alfandi Yuswantoro yang sebelumnya mengabdi sebagai Kepala Seksi Pelayanan Publik Kecamatan Sanankulon.
Selain posisi camat dan sekcam, rotasi juga melengkapi kekosongan kepala bidang (kabid) yang ditinggalkan pejabat terdahulu, Wisnu, karena memasuki masa purnatugas (pensiun). Posisi yang kosong tersebut diisi oleh Dwi Agus Santoso pejabat yang sebelumnya bertugas di sekretariat DPRD (sekwan).
Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Tukang Becak di depan Monumen PETA Kota Blitar, Polisi Buru Sopir Pikap
“Pola mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Blitar ke depan tidak lagi menggunakan sistem lama atau otomatisasi formalitas.Sesuai arahan bupati, Pemkab Blitar resmi mengadopsi standar manajemen talenta BKN secara ketat,” ungkapnya.
Menurut Puguh, melalui sistem peta kuadran BKN ini, hanya ASN yang memiliki kualifikasi, kinerja, dan potensi unggul yang bisa promosi jabatan. Yakni yang masuk klasifikasi penilaian di blok 7, 8, dan 9.
"Dengan sistem tersebut Pemkab Blitar menerapkan penuh manajemen talenta. Tidak semua ASN bisa otomatis naik promosi atau mutasi.," pungkasnya. (jar/hai)



