BLITAR-Banyak calon pekerja kini merasa kesulitan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Aturan baru Polri mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebelum pembuatan SKCK bisa diproses.
Akibatnya, sejumlah calon pekerja gagal mendaftar karena BPJS mereka nonaktif. Fenomena ini menimbulkan polemik di masyarakat.
Cerita Calon Pekerja
Rina, seorang fresh graduate di Blitar, menceritakan pengalamannya.
“Saya mau daftar kerja, tapi saat mau bikin SKCK, sistem menolak karena BPJS saya nonaktif. Padahal saya bayar iuran rutin tapi sempat telat sebulan,” ujarnya.
Kondisi serupa dialami Andi, yang harus menunda lamaran kerja di perusahaan swasta.
“SKCK itu kan syarat utama. Kalau tidak bisa mengurus karena BPJS, pekerjaan bisa batal,” katanya.
Dampak Aturan Baru
Aturan ini menimbulkan dampak sosial nyata bagi masyarakat menengah ke bawah. Tidak semua orang rutin memperbarui BPJS atau mengetahui status keaktifan.
Sejumlah warganet menganggap kebijakan ini menyulitkan pencari kerja.
“Harusnya SKCK tetap bisa dibuat, lalu mereka diberi waktu untuk mengaktifkan BPJS,” tulis salah satu komentar di forum daring.
Pihak Polri menjelaskan, aturan ini bertujuan agar masyarakat memiliki jaminan kesehatan. Namun bagi sebagian orang, prioritas utama adalah pekerjaan, bukan administrasi kesehatan.
Proses SKCK dan Tantangannya
Untuk membuat SKCK online, pemohon harus mengunduh aplikasi Presisi dan mengisi 11 formulir yang cukup panjang. Formulir ini mencakup data pribadi, keluarga, pendidikan, ciri fisik, hingga riwayat pidana.
Selain itu, pemohon wajib mengunggah dokumen seperti KTP, KK, dan foto berkerah. Jika BPJS nonaktif, sistem langsung menolak tanpa bisa melanjutkan proses.
Alternatif Solusi
Bagi yang BPJS-nya nonaktif, Polri menyarankan untuk mengaktifkan kembali BPJS secara online sebelum mengajukan SKCK.
“Kalau BPJS aktif, pendaftaran SKCK bisa langsung berjalan,” kata narator dalam video tutorial resmi.
Namun bagi sebagian pencari kerja, langkah ini menambah biaya dan waktu.
Rina menambahkan, “Aktifkan BPJS dulu itu prosesnya lama, sedangkan perusahaan menunggu SKCK secepatnya.”
Reaksi Publik
Kontroversi ini ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak netizen menyoroti bahwa aturan baru ini tidak fleksibel dan bisa merugikan calon pekerja yang ekonominya terbatas.
Sebagian mendukung, menganggap aturan ini mendorong masyarakat lebih disiplin dalam urusan BPJS. Sebagian lagi menilai kebijakan ini terlalu kaku dan seharusnya ada opsi toleransi bagi mereka yang ingin membuat SKCK untuk melamar kerja.
Harapan Masyarakat
Publik berharap Polri mengevaluasi aturan ini agar lebih ramah bagi pencari kerja.
Meski begitu, Polri menegaskan bahwa semua pemohon SKCK harus memenuhi persyaratan resmi termasuk BPJS aktif, agar proses pembuatan SKCK sah dan tercatat secara legal.
Dengan adanya layanan online ini, masyarakat tetap bisa mengurus SKCK dengan lebih cepat jika semua persyaratan terpenuhi. Namun pengalaman calon pekerja seperti Rina dan Andi menjadi pengingat bahwa aturan administratif bisa berdampak langsung pada kesempatan kerja.
Editor : Anggi Septian A.P.