Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Hukum Berpuasa Orang Bepergian atau Musafir, Berikutnya Penjelasannya

Noormalady Usman • Kamis, 6 Maret 2025 | 20:00 WIB
NYAMAN: Penumpang ketika memanfaatkan layanan kereta api di Stasiun Blitar, Selasa (22/1).
NYAMAN: Penumpang ketika memanfaatkan layanan kereta api di Stasiun Blitar, Selasa (22/1).

BLITAR - Bagaimana hukum berpuasa orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau musafir, dan apa syarat-syarat boleh meninggalkan puasa?

Umat Islam yang dalam bepergian jauh atau biasa disebut musafir boleh berpuasa, tetapi boleh juga tidak berpuasa jika merasa berat. Adapun syarat-syarat dari musafir adalah, seseorang bepergian minimal jarak yang ditempuh sekitar dua marhalah atau setara kurang lebih 83,5 kilometer (berdasarkan pandangan Syaikh M. Ali Jumaah, salah satu mufti Mesir).

Kemudian perjalanan tidak menuju ke tempat dan dalam rangka kemaksiatan. Bagi musafir yang telah menetap atau bermukim, dilarang untuk tidak berpuasa.

Ketentuan tidak berpuasa musafir, disebabkan karena khawatir akan merasakan lapar dan haus yang luar biasa. Sehingga bisa membuat lemas atau membahayakan perjalanan. Namun konsekuensinya, musafir yang meninggalkan puasa harus mengganti (qadha) di hari yang lain, bagi orang yang masih berat untuk mengganti, maka harus membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.

Tips perjalanan jauh saat berpuasa, disarankan membawa obat-obatan, seperti obat pereda nyeri, minyak angin, obat antimabuk, obat asam lambung. Persiapan yang matang dibutuhkan agar perjalanan Anda tetap nyaman, dan ibadah puasa dapat dilaksanakan dengan baik. (*/ady)

 

 

 

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#orang bepergian #hukum #puasa ramadan #musafir